Berita Nasional Terkini

Lengkap, Airlangga Hartarto Umumkan Daftar PPKM Darurat di Luar Jawa, Balikpapan dan Bontang Masuk

Lengkap, Airlangga Hartarto umumkan daftar PPKM Darurat di luar Jawa, Balikpapan dan Bontang masuk

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dann Bali ikut menerapkan PPKM Darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mengumumkan Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.

Sebelumnya, PPKM Darurat hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.

Namun, perkembangan lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terbendung membuat jajaran Jokowi memberlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.

Totalnya, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Di Kalimantan Timur sendiri ada dua, yakni Balikpapan dan Bontang.

Diketahui, penyebaran kasus baru Virus Corona di Indonesia hampir menyentuh angka 40 ribu per hari.

Baca juga: Anies Baswedan Murka, Pecat dan Copot Langsung Seragam 8 Petugas Dishub, Nongkrong Saat PPKM Darurat

Di Kalimantan Timur sendiri, penambahan kasus Covid-19 mencapai 1.000 per hari.

Opsi PPKM Darurat ini diharapkan menekan laju lonjakan kasus Virus Corona di Tanah Air.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.

Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.

"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada.

Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.

Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved