Berita Nasional Terkini
Lengkap, Airlangga Hartarto Umumkan Daftar PPKM Darurat di Luar Jawa, Balikpapan dan Bontang Masuk
Lengkap, Airlangga Hartarto umumkan daftar PPKM Darurat di luar Jawa, Balikpapan dan Bontang masuk
TRIBUNKALTIM.CO - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mengumumkan Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.
Sebelumnya, PPKM Darurat hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.
Namun, perkembangan lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terbendung membuat jajaran Jokowi memberlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.
Totalnya, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat.
Di Kalimantan Timur sendiri ada dua, yakni Balikpapan dan Bontang.
Diketahui, penyebaran kasus baru Virus Corona di Indonesia hampir menyentuh angka 40 ribu per hari.
Baca juga: Anies Baswedan Murka, Pecat dan Copot Langsung Seragam 8 Petugas Dishub, Nongkrong Saat PPKM Darurat
Di Kalimantan Timur sendiri, penambahan kasus Covid-19 mencapai 1.000 per hari.
Opsi PPKM Darurat ini diharapkan menekan laju lonjakan kasus Virus Corona di Tanah Air.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.
Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.
"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada.
Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.