Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Berupaya Bebaskan 53 Ribu Ha Lahan yang Masuk Kawasan Cagar Alam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur terus berupaya membebaskan 53 ribu hektare lahan yang masuk kategori kawasan cagar alam.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur terus berupaya membebaskan 53 ribu hektare (ha) lahan yang masuk kategori kawasan Cagar Alam.
Pembebasan dilakukan dengan tujuan, agar masyarakat bebas beraktivitas di lokasi yang dimilikinya, Jumat (9/7/2021).
Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, upaya untuk membebaskan dari status Cagar Alam tidak mudah, namun Pemkab Paser akan terus berusaha agar 53 ribu hektare bisa keluar dari status Cagar Alam.
"Pembebasan itu tidak mudah, diperlukan proses yang cukup panjang, namun kami tetap melakukan upaya semaksimal mungkin," tuturnya.
Ia menambahkan, luasan 53 ribu hektare lahan yang diperjuangkan keluar dari status Cagar Alam itu lebih besar, dibanding rencana sebelumnya yang hanya 48 ribu hektare.
Baca juga: Bangun Cold Storage di Kawasan Cagar Alam Paser Dinilai Cocok, Dinas Perikanan Beberkan Manfaatnya
"Ini terus kami perjuangkan, bahkan kita tambahkan kemarin, yang sebelumnya cuman 48 ribu hektare," kata Fahmi Fadli.
Sebanyak 53 ribu hektare lahan yang saat ini masih berstatus dalam kawasan Cagar Alam, terdapat di dalamnya permukiman penduduk beserta tanah garapan sawah maupun kebun dan tambak milik warga.
Dari luasan lahan tersebut, terdapat 18 desa yang masuk pada kawasan Cagar Alam.
"Yang kita ajukan kemarin itu terdapat di dalamnya 18 desa, terutama yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Paser," jelas Fahmi Fadli.
Upaya Pemkab Paser memperjuangkan agar kawasan tersebut keluar dari status Cagar Alam dimulai pada tahun 2016 lalu, sehingga saat ini kembali ditindaklanjuti.
Baca juga: Mega Proyek Rp 13 Triliun di Tanjung Harapan Sebagian Lahan Masuk Cagar Alam
"Sebenarnya ini sudah diajukan dari tahun 2016, jadi ditindaklanjuti kembali dan bulan lalu sudah saya tanda tangani, kemudian diajukan ke gubernur dan masih dalam proses," ucap Bupati Paser. (adv)