Butuh Lahan Seluas 400 Ha
Mega Proyek Rp 13 Triliun di Tanjung Harapan Sebagian Lahan Masuk Cagar Alam
Mega Proyek Rp 13 triliun di Tanjung Harapan, butuh lahan 400 hektare, hanya saja sebagian lahan itu masuk ke area cagar alam teluk Apar.
TANA PASER, TRIBUN – Saat Pemkab dan masyarakat Kecamatan Tanjung Harapan melaksanakan rapat dengar pendapat di ruang Sadurengas, Kamis (21/12).
Pada waktu yang sama di tempat berbeda digelar pula rapat yang sama, yakni terkait proyek pengembangan pelabuhan berbasis inti plasma perikanan di Kecamatan Tanjung Harapan yang bakal menyedot investasi sebesar Rp 13 triliun.
Bedanya, rapat di ruang Sadurengas untuk memastikan dukungan masyarakat Tanjung Harapan, sedangkan di ruang Telake mengenai rapat konsultasi publik pengelolaan blok Cagar Alam (CA) Teluk Apar.

Baca: Kajari Paser Jadi Ketua Pengawas Kepatuhan Pelaksanaan Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan
Baca: PPNI Selenggarakan Workshop Standard Diagnosa Keperawatan Diikuti 170 Perawat di Paser
Baca: Bupati Yusriansyah Syarkawie Buka Musyawarah Daerah PWRI Kabupaten Paser
Kenapa? Karena sebagian lahan untuk proyek pengembangan pelabuhan berbasis inti plasma perikanan di Kecamatan Tanjung Harapan ini masuk kawasan CA Teluk Apar.
Untuk itu unsur Pemkab Paser. Seperti Bina Ekonomi II Setda Paser, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan perwakilan Kecamatan Tanjung Harapan, membahas CA Teluk Apar. Hadir pula tiga Kepala Desa (Kades) di Tanjung Harapan, yakni Kades Lori, Selengot dan Kades Tanjung Aru.
Setidaknya ada 400 hektare lahan yang harus mendapatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikeluarkan dari CA Teluk Apar.
Sebagian untuk lokasi pembangunan pelabuhan tipe A, sebagian lagi untuk lokasi pembangunan fasilitas publik lainnya.

Baca: Mardikansyah Pimpin Penghijauan Kawasan Stadion Sadurengas Kabupaten Paser
Baca: PLN Paser Bantu Mesin Pres Hidrolik kepada Bank Sampah Muhabbah
Baca: BTN KCP Tanah Grogot Mendorong Tumbuhnya Industri Properti di Paser
Sementara itu, Arya Widiyasa dari Bina Ekonomi II mengatakan masyarakat pada dasarnya sudah sangat lama meminta pemukiman dan lahan garapan mereka dikeluarkan dari CA Teluk Apar.
Apalagi lebih dulu ada pemukiman dan lahan garapan masyarakat dibandingkan tahun penetapan CA.
“Sebagai tindak lanjut dari konsultasi publik ini, BKSDA Kaltim akan melakukan sosialisasi terkait blok-blok yang telah dirancang untuk menghindari masalah dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Arya.
Untuk keseragaman, tambah Arya, perlu ada penyelarasan peta blok dengan peta enclave serta peta indikatif Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), sehingga tidak terjadi tumpang tindih. (aas)