Minggu, 12 April 2026

Bantuan Sosial

PPKM Darurat Diterapkan, Berikut 4 Bansos yang Masih Cair pada Juli 2021 Ini

Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Berikut 4 bantuan yang masih disalurkan

Editor: Diah Anggraeni
@youtube official tribun kaltim
Ada 4 bantuan yang masih disalurkan pada Juli 2021 ini. Tidak hanya BLT UMKM, ada juga subsidi listrik hingga PKH. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Bansos tersebut tentu sangat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat, apalagi pemerintah kini menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: CEK Daftar Nama Penerima BST 2021, Cair Rp 300 Ribu Bulan Juli 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Seiring dengan pembatasan tersebut, pemerintah juga masih menyalurkan bantuan untuk sejumlah kalangan yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut 4 bantuan yang masih disalurkan pada Juli 2021 ini:

1. Subsidi Listrik

PT PLN (Persero) kembali memberikan subsidi listrik untuk periode Juli-September 2021.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan pascabayar.

Adapun pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

2. BLT UMKM

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Berbeda dari tahun lalu, besaran bantuan yang didapatkan adalah Rp 1,2 juta secara sekaligus dan ditransfer secara langsung ke rekening penerima.

Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved