Terkait Kebijakan PPKM Darurat, Menko Airlangga: Sektor Esensial Beroperasi Mencegah Gelombang PHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak

Editor: Diah Anggraeni
HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja akibat PPKM Darurat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak mengganggu sektor esensial.

Sektor esensial yang dijamin operasionalitasnya tak terganggu PPKM Darurat untuk Jawa-Bali serta pengetatan di luar dua pulau itu antara lain sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan Covid-19, serta industri untuk ekspor.

Airlangga mengatakan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Darurat.

Baca juga: Menko Airlangga: Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut mengaku, pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK ini.

"Terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya gelombang PHK.

Terutama setelah pemerintah mulai mengetatkan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli kemarin.

Baca juga: Menko Airlangga: Indonesia Bertekad Menjadi High-Income Country

Namun, ia memastikan hal ini bisa dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan work from home.

"Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Airlangga.

Diketahui, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungannya atas kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: PPKM Darurat Dijalankan dengan Prokes Ketat dan Penegakan Hukum

Ia menilai pemerintah berupaya mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 melalui kebijakan itu.

Namun, ia mengusulkan dua hal agar PPKM Darurat efektif.

"Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin,"ujarnya.

Usulan kedua adalah mewajibkan pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah membuat persyaratan yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke kantor pemerintahan, Polri, Mabes TNI maupun BUMN yakni menunjukkan bukti telah divaksin.

Menurut Sofyano, hal itu untuk menegaskan pesan vaksinasi kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved