Virus Corona
Daftar 12 Penyakit Komorbid yang Dilarang Vaksinasi Covid-19, Fatal Akibatnya Jika Dipaksakan
Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, tapi tidak semua orang bisa di vaksin.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, guna mengurangi dampak risiko penularan Covid-19.
Namun, tidak semua orang bisa di vaksin.
Terdapat sejumlah orang yang dilarang untuk diberikan vaksin.
Terutama kepada masyarakat yang memiliki penyakit tertentu.
Jika dipaksakan tetap di vaksin, risikonya pun dapat berdamak fatal.
Baca juga: Bandara Juwata dan Pelabuhan di Tarakan Bakal Siapkan Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Penumpang
Ahli mikrobiologi dari Sumatera Selatan, Prof Yuwono mengatakan, masyarakat harus tetap teliti terkait kondisi kesehatan mereka meski telah dilakukan vaksinasi.
Prof Yuwono mengatakan, masyarakat yang memiliki jenis penyakit tertentu atau komorbid tetap dilarang untuk disuntik vaksin Covid-19.
Selain tidak memberikan efek kebal terhadap Virus Corona, dicemaskan si pemilik tubuh justru akan menderita penyakit parah.
Dikutip dari Sripoku.com dalam artikel berjudul Daftar Komorbid yang Dilarang Ikut Vaksinasi Covid-19, Prof Yuwono: Bahaya Kalau Lolos Skrining, setidaknya ada 12 jenis komorbid yang dilarang vaksinasi Covid-19.
Berikut daftar komorbid dilarang suntik vaksin Covid-19:
1. Gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
2. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
3. Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).
4. Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
5. Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.