Artis Terjerat Narkoba

Ketum BPI KPNARI Sebut Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Hanya Korban, Aparat Wajib Lindungi

Ketua Umum BPI KPNARI, TB Rahmad Sukendar menilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban penyalagunaan narkoba.

Editor: Heriani AM
Instagram via Tribun Solo
Detik-detik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digiring polisi, tanpa borgol. Keluarga minta Nia dan Ardi direhabilitasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penyalagunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri mencuri perhatian publik.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menarik perhatian banyak pihak.

Terbaru, TB Rahmad Sukendar angkat bicara terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pemantau Independet (BPI) Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (KPNARI), ini menilai pasangan suami istri tersebut hanya sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Sebagai korban tentunya mereka harus dilindungi dan inilah kewajiban daripada aparat," kata Rahmad kepada wartawan, Jum’at (09/7/21) dilansir dari Tribunnews.com

"Pihak kepolisian juga harus fokus membongkar bandar di balik peredaran narkotika," lanjutnya.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Maaf, Aburizal Bakrie Angkat Bicara

Rahmad juga menilai bahwa keduanya memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan Undang Undang tentang Narkotika.

"Tentu sebagai korban, mereka punya hak rehabilitasi, karena berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan rehabilitasi ini wajib dilaksanakan bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika," ucap Rahmad.

Rahmad menyatakan siap mendampingi Nia Ramadhani bersama sang suami Ardie Bakrie, agar mereka berdua mendapatkan hak sebagai korban dan juga dilindungi secara undang-undang.

Sekadar informasi, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus membeberkam, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat RA dan AAB terkait kasus natkoba.

Dari tangan keduanya, Polisi mendapati barang bukti seberat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atai bong.

Dari pengakuan Nia dan Ardi, keduanya mengaku mengonsumsi sabu bersama dalam kurun waktu 4-5 bulan terakhir ini.

Untuk sementara Nia dan Ardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Polisi Bawa Keluar Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Malam-Malam, Ada Beberapa Lokasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie minta maaf

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved