Operasi Yustisi di Samarinda

Usai Sidak ke THM, Andi Harun Langsung Keluarkan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021

Operasi Yustisi Gabungan Pemerintah Kota Samarinda bersama dengan TNI Polri, Jumat (9/7/2021) tadi malam, yang dimulai pukul 21.00 WITA berakhir hingg

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Walikota Samarinda, Andi Harun dijumpai usai memimpin sidak ke cafe dan angkringan, Jumat (9/7/2021) tadi malam. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Operasi Yustisi Gabungan Pemerintah Kota Samarinda bersama dengan TNI Polri, Jumat (9/7/2021) tadi malam, yang dimulai pukul 21.00 WITA berakhir hingga pukul 22.10 WITA.

Sidak tersebut menyasar ke cafe, angkringan hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Ibu Kota Kalimantan Timur tersebut.

Dalam kegaiatan tersebut Walikota Samarinda, Andi Harun menemukan beberapa fakta bahwa masih ada beberapa pelaku usaha dan masyarakat yang masih beroperasi lewat pada waktu yang ditentukan dalam surat Instruksi Walikota Samarinda, Nomor 01 tahun 2021 untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni sampai pukul 21.00 WITA.

"Ini baru beberapa hari. Memang namanya membangun kesadaran masyarakat, kesadaran sosial butuh dua, tiga, empat hari, bahkan lebih," ucap Andi Harun saat ditemui TribunKaltim.co usai kegiatan tersebut.

Jadi, lanjutnya, pemerintah tidak pernah bosan mengimbau masyarakat bahwa di samping pelaku usaha tersebut ada kepentingan orang banyak yang harus diperhatikan, dalam hal ini kesehatan masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Mau Ketemu Walikota hingga Lupa Kenakan Masker, Pria Ini Dapat Kejutan Tak Terduga dari Andi Harun

"Kita memang menyadari mereka butuh hidup, cari uang untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Tapi harus memperhatikan kepentingan banyak orang juga," ujar Andi Harun.

Apalagi, lanjut dia, dari temuan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, ada beberapa masyarakat yang orangtua atau saudaranya pulang dari cafe dan angkringan menyebabkan keluarganya terinfeksi Covid-19.

"Makanya secara berulang-ulang kita peringatkan, di samping kepentingan mencari uang, harus perhatikan juga kesehatan orang banyak," tuturnya.

Ia menegaskan sesungguhnya dalam penanggulangan Covid-19, jika hanya mengandalkan pemerintah, TNI-Polri dan Tim Satgas tentu tidak akan mampu.

"Justru elemen masyarakat luaslah yang kita harapkan terbentuk herd immunity," ucapnya lagi.

Selanjutnya, ia menginstruksikan seluruh jajaran satgas untuk patroli selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang.

Baca juga: Tepian Sungai Karang Mumus Masih Dipenuhi Pengunjung dan Beberapa Pedagang, Andi Harun Beri Teguran

Bahkan Andi Harun mengatakan, akan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran berulang-ulang dari masyarakat.

"Sanksi administrasi/denda, sosial berupa kerja bakti atau push up, skorsing hingga pidana," bebernya.

Bahkan setelah kegiatan tersebut, Andi Harun langsung mengedarkan surat Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Penghentian Layanan Makan di Tempat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pengelola THM dan sejenisnya dan pengelola restoran/rumah makan, cafe dan angkringan se-Kota Samarinda.

Sama seperti instruksi sebelumnya, instruksi kedua tersebut berlaku hingga 20 Juli mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved