Berita Nunukan Terkini

Kasus Covid-19 Melonjak, Disdikbud Nunukan Batalkan PTM Terbatas untuk 2 Pulau dan 3 Kecamatan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beber pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ditiadakan untuk 2 pulau dan 3 kecamatan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Situasi pembelajaran tatap muka sebelum Nunukan masuk zona oranye di SDN 012, Jalan Sei Banjar, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan terus mengalami kelonjakan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beber pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ditiadakan untuk 2 pulau dan 3 kecamatan yang kasusnya tergolong tinggi.

Diantaranya Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Induk.

Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Nunukan, Widodo mengatakan, sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 Nunukan, wilayah yang masuk zona oranye diminta melakukan pembelajaran dari rumah.

Baca juga: 80 Persen Sekolah di Malinau Dibolehkan Tatap Muka, PTM di Wilayah Rawan Covid-19 Ditunda

Sebelumnya, Disdikbud Nunukan sudah menjadwalkan PTM terbatas mulai dilakukan pada Senin, (12/07), esok.

"Bupati Nunukan selaku Ketua Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta PTM terbatas tidak dilakukan di wilayah yang masuk zona oranye.

Ada 5 wilayah yakni Pulau Sebatik, Pulau Nunukan, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Induk. Alternatif PTM terbatas ditiadakan dulu pada wilayah itu," kata Widodo kepada TribunKaltim.Co, pukul 13.00 Wita.

Hingga kemarin, jumlah pasien yang dirawat akibat terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 383 orang.

Sedangkan, pasien yang meninggal dunia sebanyak 31 orang. Total kasus konfirmasi yakni 1.916 pasien.

Menurutnya, selain wilayah yang masuk zona oranye, boleh menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengikuti Juknis dari Kemendikbud RI.

"Zona hijau dan kuning boleh lakukan PTM terbatas, tapi tidak wajib. Artinya kami hanya memberikan opsi untuk PTM terbatas. Tentu, nanti ada pernyataan dari orang tua siswa termasuk dari komite sekolah yang ingin melakukan PTM terbatas," ucapnya.

Widodo menjelaskan, meski PTM terbatas boleh dilakukan di wilayah yang zona hijau dan kuning, namun harus tetap mengikuti Juknis dari Kemendikbud RI.

Seperti, sarana dan prasarana di sekolah harus menunjang protokol kesehatan.

Termasuk, pernyataan menyetujui PTM terbatas dari orang tua siswa dan komite sekolahnya.

Baca juga: Penularan Covid-19 Meningkat, Kadisdik Sebut Penerapan PTM di Kutai Timur Terlalu Berisiko

"Lebih aman lagi semua guru telah mengikuti vaksinasi. Tapi untuk wilayah III vaksinnya belum sampai ke sana. Kalau ikuti SE terbaru Kemendikbud RI, ketika guru sudah divaksin semua, lalu ada pernyataan orang tua menyetujui, bisa langsung dibuka PTM terbatas, sepanjang daerah tidak menerapkan PPKM mirko. Jadi kalau Nunukan tetapkan PPKM mikro juga tidak boleh PTM terbatas," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved