Berita Nunukan Terkini
Kasus Covid-19 Melonjak, Disdikbud Nunukan Batalkan PTM Terbatas untuk 2 Pulau dan 3 Kecamatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beber pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ditiadakan untuk 2 pulau dan 3 kecamatan
Tak hanya itu, teknis PTM terbatas juga harus diperhatikan jam pembelajaran di sekolah.
"Satu hari maksimal 3 jam. Sehingga dibagi dua shift. Shift pagi dan siang. Satu kelas dibatasi maksimal 18 siswa. Otomatis satu kelas dibagi dua, karena kalau SD per kelas isinya 28 anak dan SMP isinya 32 anak," tuturnya.
Lanjut Widodo,"Lalu selama satu minggu tidak full PTM terbatasnya. Hanya dua hari masuk sekolah. Jadi opsi PTM terbatas masih kombinasi antara tatap muka dengan Daring atau Luring di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Penularan Covid-19 Meningkat, Kadisdik Sebut Penerapan PTM di Kutai Timur Terlalu Berisiko
Sehingga, untuk wilayah yang masuk zona oranye, diminta melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan metode Luring atau Daring.
"Kenapa bisa Luring atau Daring, karena untuk antisipasi wilayah yang tidak memiliki jaringan internet seperti wilayah III," imbuhnya. (*)