Virus Corona di Bontang
Skema Aturan PPKM Darurat di Bontang, Warung Makan dan kafe Boleh Beroperasi 24 Jam
Buntut dari perubahan status PPKM Mikro ke Darurat, sejumlah aturan pengawasan mengalami pembaharuan.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Buntut dari perubahan status PPKM Mikro ke Darurat, sejumlah aturan pengawasan mengalami pembaharuan.
Salah satunya, aturan jam operasi kafe, warung makan, dan restoran kini boleh buka hingga 24 jam selama masa PPKM Darurat.
Namun dengan catatan, pelaku usaha makanan dan kafe tidak sama sekali melayani makan dan minum di tempat.
Kalau aturan pengetatan PPKM sebelumnya, warung makan dan kafe, serta restoran hanya di perbolehkan melayani makan dan minun ditempat dari pagi hingga pukul 17.00 Wita sore.
Baca juga: Balikpapan Bergeser jadi PPKM Darurat, Ibadah Berjamaah di Masjid Ditiadakan
"Cuman kalau sebelumnya itu, layanan take away batasnya hanya sampai jam 8 malam. Kalau sekarang bisa 24 jam. Tapi tidak boleh ada yang makan dan minum di tempat," terang Walikota Basri Rase, Minggu (11/07/2021).
Langkah pemerintah merelaksasi sejumlah aturan ini agar roda perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha makanan dan minuman tetap bisa berjalan.
"Agar masyarakat tetap bisa jualan kapan saja. Biar ekonomi bisa jalan. Tapi hanya take away, jangan lagi layani makan dan minum ditempat," tutur Basri.
Sementara, kata Basri, aturan lainnya tidak banyak berubah.
Baca juga: Pemkot Bontang Janjikan Bantuan Sosial Bagi Warga Miskin yang Terdampak PPKM Darurat
Semua hampir sama. Begitupun dengan jam penyekatan jalan dan aturan larangan sementara beribada di tempat rumah ibadah.
"Masih hampir sama saja. Seluruh fasilitas umum dan wisata juga ditutup. Yang berubah juga hanya aturan WFH, sebelumnya hanya 50 persen. Sekarang harus 75 persen WFH," pungkasnya. (*)