Balikpapan PPKM Darurat
Balikpapan Bergeser jadi PPKM Darurat, Ibadah Berjamaah di Masjid Ditiadakan
Forkopimda Balikpapan membahas instruksi Kemendagri Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan Kota Balikpapan termasuk bagian daerah yang wajib.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Forkopimda Balikpapan membahas instruksi Kemendagri Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan Kota Balikpapan termasuk bagian daerah yang wajib menerapkan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021).
Adapun sebelumnya, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sendiri belakangan diketahui sebatas menerapkan PPKM Level 4.
"Dan instruksi sekarang Balikpapan sudah masuk 3 kota di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan, Bontang dan Berau, sebagai PPKM Darurat," tegas Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, Minggu (11/7/2021).
Demikian ditegaskan sehingga terdapat pembatasan yang cukup ketat dibanding dengan Surat Edaran sebelumnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Dilarang Berbagi Obat, Jubir Satgas Balikpapan Beber Alasannya
Disinggung perbedaan dengan sebelumnya, Rahmad Masud menyebutkan dari aspek perdagangan dan khususnya peribadatan.
"Instruksi dari pak mendagri, semua tempat ibadah ditiadakan untuk sholat berjamaah di masjid, bukan ditutup ya," sambungnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi pelaksanaan ibadah salat Jumat yang cenderung digelar secara berjamaah di masjid.
Sehingga dengan berlakunya PPKM Darurat, tandas Rahmad Masud, ibadah di masjid untuk sementara waktu hanya diperkenankan bagi muadzin dan pengurus masjid belaka.
Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Salat Idul Adha Ditiadakan, Walikota Balikpapan Anjurkan Ibadah di Rumah
"Niat dan tujuannya adalah semata-mata untuk melindungi rakyat kita khususnya kota balikpapan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Rahmad Masud.
Menurutnya, dengan PPKM Darurat, dinilai bisa menekan angka kematian pada 2 minggu terakhir yang meningkat dibanding pekan-pekan sebelumnya.
Kota Balikpapan Peringkat Pertama
Tercatat kejadian terkonfirmasi tertinggi di Kota Balikpapan yang mencapai 285 kasus Covid-19.
Sedangkan urutan kedua yakni Kota Bontang 203 kasus, sedangkan Kabupaten Berau 66 kasus.
Terkonfirmasi tertinggi lainnya, tambahnya, Kutai Kartanegara 180 kasus, Samarinda (70 kasus).
Kemudian posisi berikutnya, Kabupaten Kutai Barat (64 kasus), Kabupaten Kutai Timur (58), Kabupaten Mahakam Ulu (55), Kabupaten Penajam Paser Utara (44) dan Kabupaten Paser (26).
Baca juga: Soal Salat Jumat saat PPKM Darurat di Balikpapan, MUI Minta Pemkot Kumpulkan Ulama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/forkopimda-balikpapan-minggu.jpg)