Virus Corona
Cara Mengurus SRTP untuk Masuk Jakarta, Penumpang KRL Wajib Punya di Masa PPKM Darurat
Selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakahir membuat sejumlah langkah drastis dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta misalnya memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .
Kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang KRL mulai Senin (12/7/2021).
Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat sebagaimana dilansir dari Tribunnews dalam berita berjudul Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Baca juga: Berau Jalankan PPKM Darurat, Bupati Sri Juniarsih Beber Tempat Ibadah tak Ditutup
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta: