Virus Corona di Berau

Berau Jalankan PPKM Darurat, Bupati Sri Juniarsih Beber Tempat Ibadah tak Ditutup

Kabupaten Berau kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
PPKM DARURAT - Unsur Forkopimda Kabupaten Berau melakukan rapat untuk menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (11/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Demikin dibeberkan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih kepada TribunKaltim.co saat dijumpai di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (11/7/2021).

Atas hal itu, Forkopimda Kabupaten Berau telah menerbitkan beberapa aturan terbaru.

Bupati Berau, Sri Juniarsih yang memimpin langsung rapat pertemuan menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Berau ditetapkan sesuai dengan kategori situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: BPBD Berau Menyayangkan Sikap Beberapa Pemilik Cafe, tak Mengindahkan PPKM Mikro

Kini Kabupaten Berau masuk kriteria sebagai level 4 dan berdasarkan Surat Gubernur bahwa status pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat, ditingkatkan menjadi PPKM Darurat Covid-19.

Hal ini dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebelum diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur hal tersebut untuk 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun beberapa dasar lainnya yakni sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kalimantan Timur, Kasus Covid-19 Naik, 3 Daerah Jalankan PPKM Darurat

"Perlu diketahui bahwa Berau kondisinya saat ini naik status menjadi zona merah dan diharuskan untuk menerapkan PPKM Darurat minimal 12 Juli nanti," kata Bupati Sri Juniarsih.

Dalam aturan Surat Edaran Bersama Pemkab Berau telah dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan PTM Terbatas tidak terlaksana, melainkan tetap belajar secara daring.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pembatasan Jam Operasional

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial masih harus disesuaikan kembali.

Seperti contohnya pelayanan kesehatan serta objek vital lainnya.

Adapun yang menjadi pembahasan seperti pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved