Virus Corona di Tarakan

Dampak PPKM Darurat Saat Pendemi Covid-19, Tarakan Menunggu Alokasi Jatah Beras

Penerapan PPKM Darurat tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali. Setelah 43 wilayah luar Jawa Bali ditetapkan PPKM Darurat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI FAUZIAH
Kota Tarakan juga mendapatkan bantuan beras 10 kilogram bagi KPM Program PKH dan BST 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penerapan PPKM Darurat tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali. Setelah 43 wilayah luar Jawa Bali ditetapkan PPKM Darurat, mulai 12 Juli 2021 15 wilayah di luar Jawa dan Bali kembali diterapkan PPKM Darurat.

Penerapan ini berdampak pada kebijakan Kementerian Perekonomian yang harus mendukung PPKM Darurat dalam bentuk bantuan.

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat yakni pemberian bantuan dari BULOG sebanyak 10 kilogram untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program PKH dan 10 juta KPM Program BST.

"Selain itu melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro," jelas Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Koferensi Pers Jumat (9/7/2021) lalu.

Baca juga: Kasus Positif Covid Melonjak, Ruang Perawatan dan Isolasi RSUD Tarakan Terisi 30 Persen

Ia membeberkan, secara nasional eskalasi Covid-19 masih terus meninggi. Baik di dalam Pulau Jawa-Bali maupun di luar Pulau Jawab-Bali.

Secara nasional assessment yang tercatat konfirmasi harian per 8 Juli 2021 lalu, mengalami kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian baik 56 persen serta rawat inap naik mencapai 13 persen.

Secara nasional kasus aktif tercatat 359.455 kasus dimana, Jawa-Bali 76,98 persen dan di luar Jawa-Bali 23,02 persen.

Adapun peningkatan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali di antaranya per 1 Juli 2021 lalu ada 30 kabupaten dan kota lalu pada 5 Juli 2021 meningkat menjadi 43 kabupaten kota.

Baca juga: Serbuan Vaksin Covid-19, Sasar Anggota Keluarga Personel Lantamal XIII Tarakan

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2021 meningkat lagi menjadi 51 kabupaten kota.

"Dari hasil analisa di 23 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, ada parameter yang mendorong pemerintah kembali melakukan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota luar Jawa-Bali," jelasnya.

15 kota tersebut di antaranya:

Kota Tanjung Pinang
Kota Singkawang
Kota Padang Panjang
Kota Balikpapan
Kota Bandar Lampung
Kota Pontianak,
Kota Manokwari,
Kota Sorong,
Kota Batam,
Kota Bontang,
Kota Bukittinggi
Kabupaten Berau
Kota Padang
Kota Medan
Dan Kota Mataram.

Dikatakan Airlangga, pengaturan pembatasa kegiatan masyarakat (PKM) luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Pengaturan ini mulai diberlakukan 12 Juli 2021 besok.

Imbas dari PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 6 Juli 2021 higga 20 Juli 2021, kegiatan perkantoran melaksanakan 75 persen WFH da WFO 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan daring.

"Untuk sektor esensial seperti kantor kesehatan, bahan pangan makanan, logistik, sistem pembayaran, konstruksi tetap beroperasi 100 persen dan ada pengaturan jamnya," beber Airlangga.

Baca juga: Serbuan Vaksin Covid-19, Sasar Anggota Keluarga Personel Lantamal XIII Tarakan

Adapun dari 15 kabupaten dan kota serta 7 provinsi masuk PPKM Darurat tambahan, wajib menerapkan target testing, tracing dan treatment.

Untuk target tracing perlu dilakukan hingga mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

"Target treatment dilakukan komperehensif sesuai berat gejala. Yang gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit serta isolasi terpusat juga perlu dilakukan untuk mencegah penularan," tegasnya.

Sementara itu, Imam Syaukani Fitrah, Koordinator Daerah Program BPNT/Sembako dan BST Kota Tarakan mengatakan untuk di Kota Tarakan sendiri, tahun ini tetap ikut mendapatkan jatah dari Kementerian Sosial mengenai batuan 10 kilogram beras tersebut.

Walaupun Kota Tarakan tak masuk dalam PPKM Darurat.

Namun detailnya data KPM masih belum proses. Sampai saat ini Dinsos Kota Tarakan belum menerima surat resmi dari Kemensos.

"Hal ini masih dalam proses koordinasi antara Dinsos dan Bulog Tarakan," bebernya.

Lebih lanjut ditambahkan Imam Syaukani, sebelumnya pada 15 Juni 2021 lalu, pihaknya kedatangan Tim BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.

Itu dalam rangka pemeriksaan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Tarakan untuk tahun 2021.

"Permeriksaan tersebut tidak semata-mata pada pencapaian target, namun pemeriksaan pun dilakukan pada aspek penyelenggaraan program di daerah," ungkapnya.

Maka lanjut Imam, tentu sebagai Koordinator Daerah Program BPNT/Sembako dan BST Kota Tarakan, mengambil bagian dalam memberikan laporan pelaksanaan pendampingan dan pengawasan sebagai bahan pendukung Tim BPKP dalam melakukan uji petik terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), SDM Pendamping Bantuan Sosial, dan stakeholder.

"Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial RI di daerah, maka salah satu inovasi yang dapat kami lakukan saat ini adalah mengoptimalkan koordinasi dengan badan pengawas pemerintah baik internal maupun eksternal tidak hanya dengan BPKP," ungkapnya.

Namun juga BPK dan APIP serta badan pengawas lainnya.

"Hal ini sebagai bentuk penguatan pengawasan pemerintah pusat di daerah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved