Berita Balikpapan Terkini
Reka Adegan Oknum TNI yang Diduga Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Penyidikan Tak Temukan Fakta Baru
Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial MA terhadap kekasihnya, RR (30), memasuki tahap rekonstruksi adegan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial MA terhadap kekasihnya, RR (30), memasuki tahap rekonstruksi adegan.
Rekonstruksi adegannya sendiri berlangsung selama 2 hari, yakni Kamis (8/7/2021) dan Jumat (9/7/2021).
Adapun target dari rekonstruksi ini hanya satu hari, namun lantaran cuaca, harus berlanjut lain hari demi kondusivitas.
Ditemui TribunKaltim.co, Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Taufik Hanif mengungkapkan tidak ada temuan fakta baru dalam rekonstruksi adegan waktu itu yang berlangsung di sekitar 10 TKP.
"Jadi masih sesuai dengan keterangan tersangka," ucap Letkol Inf Taufik Hanif, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya dengan Cekikan Tangan Kosong, Terancam Hukuman Mati
Diketahui, MA sempat dituding melakukan aksi mutilasi terhadap korban.
Adapun MA memang didapati membawa senjata tajam (sajam) sepanjang rangkaian pembunuhan berlangsung.
Kendati demikian, lanjut Letkol Inf Taufik Hanif, sajam yang dimaksud memang kerap dibawa oleh MA, terlepas ada aksi pembunuhan tersebut
Ia membantah jika terdapat kenekatan MA untuk memutilasi RR sebagaimana rumor yang sempat heboh di awal pemberitaan.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui MA sempat kembali ke lokasi pembunuhan pasca 2 minggu.
Menurut Letkol Inf Taufik Hanif, langkah MA tersebut benar demi menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek, Wartawan Dibunuh Eks Cawali Pilkada Siantar dan Oknum TNI
"Itu untuk menghilangkan bukti atau jejak. Baju sama jilbab. Kalau tas nggak ada, pelaku juga nggak tahu. Yang dibawa kan dibuang di batu-batu bata itu. Baju persit sampai sekarang tidak diketahui," jelas Letkol Inf Taufik Hanif.
Dikonfirmasi soal sanksi, ia menekankan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
Hanya saja, ia menegaskan ancaman terberat bagi MA bakal diterimanya.
"Nanti hasil akhir di persidangan. Kalau ancaman bisa saja terberat, karena berencana. Itu bisa ancaman mati," ucap Letkol Inf Taufik Hanif. (*)