PPDB 2021
Sekolah Wajib Lakukan MPLS, Catat Hal yang Harus Dilakukan Siswa Serta Larangannya
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, sekolah wajib melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru.
Dalam situasi pandemi seperti saat ini, pengenalan lingkungan sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka.
Ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah dilansir dari Kompas.com
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut PPDB Jadi Polemik Tiap Tahun
Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan MPLS, yakni:
Hal wajib dilakukan saat MPLS
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Baca juga: PPDB Tingkat SD di Kukar Terlayani Lewat Daring dan Luring, Pendaftar Cukup Usia Wajib Diterima
5. Sekolah wajin meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Selain ada hal wajib yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.
Hal yang dilarang selama MPLS Hal yang dilarang selama MPLS antara lain:
1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.