PPDB 2021

Sekolah Wajib Lakukan MPLS, Catat Hal yang Harus Dilakukan Siswa Serta Larangannya

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Aktivitas pendaftaran PPDB di SDN 008 Kelurahan Lingkas Ujung. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.

Baca juga: Tinjau Pelaksanaan PPDB Online Bupati Berau Ingin Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar

3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.

5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.

6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihak sekolah masih bisa melakukan MPLS secara daring maupun luring tanpa tatap muka.

Baca juga: PPDB Masuk Tahap Seleksi, SMAN 1 Tanjung Selor Pastikan Bebas Biaya, Buka Kuota 288 Siswa

MPLS daring

1. Sekolah yang menerapkan kebijakan MPLS online bisa mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya.

2.Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan seperti:

- Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai.

- Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru.

- Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah.

- Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup.

Baca juga: PPDB Online SMP Jalur Zonasi di Samarinda, Server Sempat Bermasalah Hingga Orangtua Datangi Sekolah

MPLS luring tanpa tatap muka

1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:

- Surat edaran kepala sekolah

- Poster/booklet/pamflet

- Buku/modul

- Majalah sekolah

2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.

Siswa, orangtua/walidan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke unit layanan terpadu Kemendikbud Ristek di http://ult.kemendikbud.go.id atau melalui nomor 0811976929. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved