CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim, Pelamar Disabilitas Bisa Daftar Seleksi PPPK, Tapi tak Bisa Daftar Formasi Berikut
Info CPNS Kaltim, pelamar disabilitas bisa daftar seleksi PPPK 2021, tapi tak bisa daftar formasi berikut.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut Info CPNS Kaltim terbaru.
Pelamar disabilitas bisa mendaftar di seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Khususnya untuk jabatan PPPK guru.
Penyandang disabalitas berhak mengikuti seleksi CPNS 2021.
Namun ada beberapa formasi yang tak bisa ditempati para pelamar disabilitas.
Namun perlu diingat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas.
Selain memenuhi persyaratan yang ada, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa jabatan yang tidak bisa diikuti oleh beberapa penyandang disabilitas.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim 2021 Penempatan Samarinda dan Balikpapan, Pendaftaran Seleksi CASN Masih Dibuka
Dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (13/7/2021) terdapat beberapa jabatan yang harus dihindari oleh beberapa kalangan penyandang disabilitas tertentu.
Untuk penyandang disabilitas Tuna Rungu jabatan yang tidak diizinkan yaitu:
- Guru Bahasa Indonesia ahli pertama
- Guru Bahasa Inggris ahli pertama
Sedangkan untuk penyandang Disabilitas Tuna Daksa yakni:
- Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan ahli pertama
Terakhir jabatan yang tidak dibolehkan untuk disabilitas Tuna Netra yaitu:
- Guru Seni Budaya dan Keterampilan ahli pertama.
"Kemudian perlu diperhatikan bahwa PPPK Guru terdapat perjanjian kerja, dimana jangka waktunya paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun. Atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi," ucap Kasubid Perencanaan dan Pengadaan ASN Reza Febriyanto.
Di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri terdapat 2.143 formasi untuk CPNS ataupun PPPK.
Dimana 98 formasi untuk tenaga kesehatan.
Nantinya para pelamar yang lolos dan diterima akan ditempatkan di RSKD Balikpapan serta RSAW Sjahranie Samarinda.
Syarat yang dibutuhkan pun harus memenuhi kriteria agar bisa mengikuti ke tahap berikutnya.
Baca juga: INILAH Daftar Penerima BLT UMKM 2021, BPUM Tahap 3 Cair? Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Dikutip dari bkd.kaltimprov.go.id terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus bagi pelamar CPNS nakes di Kaltim.
Berikut Persyaratannya:
1. Syarat Umum:
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bagi pelamar formasi CPNS berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota
TNI/POLRI dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bila
dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang
bersangkutan;
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib
melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku. (Wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai unit kerja penempatan yang dilamar.
Baca juga: TERNYATA Ada Susu Setara Susu Beruang Cegah Covid-19, Cek Daftar 5 Bahan Makanan Tingkatkan Imunitas
2. Syarat Khusus:
a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi;
b. Pelamar yang melamar pada formasi Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
Hal ini sesuai dengan PermenPANRB No.980 Tahun 2021 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: MotoGP 2022 Harus Siap Kehilangan Valentino Rossi, Tamatnya Kemampuan The Doctor di Lintasan Balap
Kaltim Sedia 2.143 Formasi CPNS 2021
Hari ini Rabu (30/6/2021) pemerintah pusat secara resmi membuka pendaftaran tes CPNS dan PPPK.
Untuk Kaltim tersedia kuota sebanyak 2.143 formasi.
Ribuan formasi itu untuk tenaga kesehatan dan guru.
Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) siap untuk melaksanakan tes CPNS.
Hanya saja BKD masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur untuk menggelar tes CPNS di Kaltim.
"Siapkan kualifikasi pendidikan syarat. Kemudian untuk draf pengumuman sudah disiapkan mengusulkan SK gubernur Kaltim penetapan kebutuhan ASN tahun 2021," ucap Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah melalui kasubid Perencanaan dan Pengadaan Reza Febriyanto.
Setelah SK Gubernur terbit hari ini rencananya BKD baru bisa membuka pendaftaran selambat-lambatnya malam ini.
Ia mengatakan pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Juni sampai Juli mendatang.
Untuk formasi yang tersedia hanya 98 formasi PNS untuk tenaga kesehatan.
Sedangkan 2.051 untuk PPPK guru.
Baca juga: Rem PPKM Darurat Ditarik Jokowi, Jawa dan Bali Lockdown? Simak Pernyataan Lengkap Presiden Indonesia
Meskipun pemerintah pusat meminta pendaftaran CPNS dibuka hari ini, BKD pun masih menunggu keputusan Gubernur.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah pusat rencananya akan memberikan kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Untuk Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri diperkirakan akan mendapatkan jatah 2.143 formasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, nomor 798 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kaltim TA 2021.
Kabiro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (29/6/2021) membenarkan hal tersebut.
"Dengan alokasi formasi yang ada, Pemprov Kaltim sedang melakukan persiapan untuk proses penerimaan sesuai petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB. Yang jelas, kuota kita 2.143 orang CASN," kata pria disapa Ivan ini.
Dari jumlah 2.143 formasi itu dibagi untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. 2.045 untuk tenaga guru. Sementara 98 untuk tenaga kesehatan.
Penempatan guru akan dilakukan di seluruh sekolah tingkat SMA.
Sementara untuk tenaga kesehatan ditempatkan di dua rumah sakit.
Kedua rumah sakit yaitu di RSUD AW Syahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Baca juga: MotoGP 2022 Harus Siap Kehilangan Valentino Rossi, Tamatnya Kemampuan The Doctor di Lintasan Balap
Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini sejumlah syarat untuk daftar CPNS 2021:
1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019.
3. Ketentuan umum yang lain yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar. (*)
(*)