Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Nasib dr Lois Owien, Sebar Informasi Palsu Soal Covid-19, Dijerat Pasal Berlapis, Hukumannya Berat

Nasib dr Lois Owien, sebar informasi palsu soal Covid-19, dijerat pasal berlapis dengan hukuman berat

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
istimewa via Tribun Jakarta
dokter Lois Owien dijerat pasal berlapis oleh Mabes Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Mabes Polri menjerat dr Lois Owien dengan pasal berlapis.

Diketahui, dr Lois Owien viral setelah pernyataannya tentang Covid-19 jadi sorotan.

Dr Lois Owien menyebut Covid-19 rekayasa, dan pasien yang meninggal karena bukan karena Virus Corona, melainkan karena interaksi obat.

Influencer dr Tirta pun sempat membantah pernyataan dr Lois Owien.

Akhirnya, Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois Owien.

Kasusnya kemudian diambil alih Mabes Polri.

Baca juga: TERUNGKAP Platform Media Sosial dr Lois Owien Gunakan untuk Sebar Hoaks Soal Covid-19

dr Lois Owien pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Diketahui, saat ini Pemerintah berjuang mengendalikan pandemi Covid-19 dengan melaksanakan PPKM Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Terancam 10 Tahun Bui, Dokter Lois Owien Dianggap Sebarkan Hoaks Hingga Buat Keoanaran di Masyarakat, Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat.

Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved