Idul Adha
Salat Idul Adha di Kukar tak Dianjurkan untuk Wilayah Zona Merah dan Orange
Pelaksanaan salat Idul Adha tidak dianjurkan untuk wilayah yang masuk dalam zona merah dan zona orange.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar menegaskan pelaksanaan salat Idul Adha tidak dianjurkan untuk wilayah yang masuk dalam zona merah dan zona orange.
Hal itu ucap Mukhtar, sesuai dengan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara terkait penyelenggaraan salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
“Bagi wilayah Kukar yang masuk ke dalam zona merah dan orange, tidak di anjurkan untuk melaksanakan salat di masjid atau dilapangan,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Sementara ucap dia, bagi wilayah yang masuk zona kuning dan hijau harus menyesuaikan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat dan masih di perbolehkan.
Baca juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Ini Bacaan Niat Puasa Arafah, Bahasa Arab, Latin dan Artinya
“Kalau zona kuning dan hijau masih boleh, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Selain itu, Mukhtar juga menegaskan bahwa tabiran keliling atau di lapangan tidak diperbolehkan.
“Kalau takbiran tidak boleh,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan, untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), namun jika RPH tidak mencukupi.
Baca juga: Aturan Salat Idul Adha Selama PPKM Belum Jelas, Kemenag Kukar Masih Tunggu Edaran Bupati
Maka para penyelenggara kurban bisa melaksanakan dengan catatan menggunakan protokol kesehatan bila dilakukan wilayah masyarakat.
“Pembagian hewan kurban bagi masyarakat nanti dagingnya akan dibagikan oleh panitia dari rumah ke rumah warga masing-masing,” pungkasnya.(*)
