Minggu, 10 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Sekitar 20 Persen UMKM di Penajam Paser Utara Belum Dapat BLT Usaha Mikro

Sebanyak 20 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Diskukmperindakop Penajam Paser Utara, Kuncoro, Selasa (13/7/2021). Sebanyak 20 persen UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, belum mendapatkan bantuan langsung tunai melalui program bantuan produktif usah mikro 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak 20 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) melalui program bantuan produktif usah mikro (BPUM).

Sementara pada tahun 2021 ini, sebanyak 17,000 pelaku usaha telah diusulkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) dan telah tercatat berhak mendapatkan BLT BPUM dari pemerintah pusat.

Tahun 2021 ada 7 ribu UMKM yang telah di usulkan, ditambah dengan tahun lalu sekitar 10 ribu.

"Jadi total 17 ribu akan mendapatkan BPUM," ujar Kepala Diskukmperindakop Penajam Paser Utara, Kuncoro, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Hari Koperasi Nasional di Kutai Timur, Diskop UMKM Dorong Kontribusi dengan Transformasi Digital

Dari total 17 ribu UMKM itu akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 Juta per UMKM.

Sementara pada tahun ini ada sekitar 80 persen pelaku UMKM yang telah mendapatkan bantuan tersebut.

"Dari 17 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya tersisa 20 persen yang belum mencairkan BPUM di Bank BRI," ujarnya.

Diungkapkan Kuncoro, ada sekitar 100 pelaku usaha yang terdaftar pada tahun 2020 yang telah di coret dari daftar BPUM.

Pelaku Usaha Dicoret Pemerintah

Ada 100 pelaku usaha yang terdaftar pada tahun 2020 lalu di coret oleh pemerintah pusat.

"Karena terbukti punya KUR (kredit usaha rakyat, read)," ungkapnya.

Untuk informasi, KUR merupakan program subsidi pemerintah pusat.

Sehingga penerimaan bantuan tidak dibolehkan menerima bantuan dua kali.

Baca juga: Fasilitas Umum di Penajam Paser Utara Ditutup karena PPKM Mikro Pandemi Covid-19

Jadi yang datanya diblokir dari pusat tidak bisa lagi menerima bantuan untuk sementara.

"Untuk mengetahui apakah pelaku usaha diblokir bisa dicek di e-form BRI," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved