Virus Corona di Penajam
Fasilitas Umum di Penajam Paser Utara Ditutup karena PPKM Mikro Pandemi Covid-19
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memperketat Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memperketat Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Berlaku untuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten PPU Sodikin kepada TribunKaltim.co di Penajam pada Rabu (7/7/2021) siang.
Dia menyatakan, yang jelas ada edaran dari Bupati Kukar.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Kasus DBD di Penajam Paser Utara Alami Penurunan, Hanya 7 Orang hingga Juni
"Jadi fasilitas umum tutup, termasuk tempat pariwisata, termasuk pasar malam tutup," ungkapnya.
Hal ini berlaku terhitung tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Fasilitas-fasilitas yang disampaikan itu ditutup total," ujarnya.
Poin-poin Aturan yang Berlaku
Berkaitan dengan pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Penajam Paser Utara, berikut ini berbagai aturan yang berlaku.
Simak sebagai berikut:
1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat RT/Kompleks perumahan wajib memiliki satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19.
2. Mengaktifkan/Membentuk Pos Komando (posko) tingkat kelurahan dan desa.
3. Tempat Kerja/Perkantoran/Perusahaan wajib melaksanakan Work From Home (WHO) 75 persen.
4. Belajar mengajar di Sekolah diselenggarakan secara daring/online. Penyelenggaraan lutung / tatap muka dengan persetujuan orang tua siswa. Dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi satgas.
Baca juga: Tahun Kedua Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM di Penajam Paser Utara Berkembang Pesat
5. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M, meliputi masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sodikin-soal-ppkm.jpg)