Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona di Penajam

Fasilitas Umum di Penajam Paser Utara Ditutup karena PPKM Mikro Pandemi Covid-19

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memperketat Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin kepada TribunKaltim.co di Penajam pada Rabu (7/7/2021) siang. Dirinya ungkapkan, beberapa fasilitas umum di Penajam Paser Utara ditutup lantaran pandemi Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memperketat Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berlaku untuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian dibeberkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten PPU Sodikin kepada TribunKaltim.co di Penajam pada Rabu (7/7/2021) siang.

Dia menyatakan, yang jelas ada edaran dari Bupati Kukar.

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Kasus DBD di Penajam Paser Utara Alami Penurunan, Hanya 7 Orang hingga Juni

"Jadi fasilitas umum tutup, termasuk tempat pariwisata, termasuk pasar malam tutup," ungkapnya.

Hal ini berlaku terhitung tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Fasilitas-fasilitas yang disampaikan itu ditutup total," ujarnya.

VAKSIN CORONA - Warga mengikuti vaksin Covid-19. Kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 19 atau Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
VAKSIN CORONA - Warga mengikuti vaksin Covid-19. Kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 19 atau Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Poin-poin Aturan yang Berlaku

Berkaitan dengan pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Penajam Paser Utara, berikut ini berbagai aturan yang berlaku.

Simak sebagai berikut:

1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat RT/Kompleks perumahan wajib memiliki satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19.

2. Mengaktifkan/Membentuk Pos Komando (posko) tingkat kelurahan dan desa.

3. Tempat Kerja/Perkantoran/Perusahaan wajib melaksanakan Work From Home (WHO) 75 persen.

4. Belajar mengajar di Sekolah diselenggarakan secara daring/online. Penyelenggaraan lutung / tatap muka dengan persetujuan orang tua siswa. Dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi satgas.

Baca juga: Tahun Kedua Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM di Penajam Paser Utara Berkembang Pesat

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M, meliputi masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved