Berita Nasional Terkini

Luhut Usul Kerja Buruh 15 Hari dalam Sebulan Hingga Atur Jam Makan Siang, Beri Menaker Ida Perintah

Luhut Binsar Pandjaitan usul kerja buruh 15 hari dalam sebulan hingga atur jam makan, ini perintah baru ke Menaker Ida Fauziyah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan. Luhut Binsar Pandjaitan usul kerja buruh 15 hari dalam sebulan hingga atur jam makan, ini perintah baru ke Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usul kerja buruh 15 hari dalam sebulan.

Selain itu Luhut juga mengusulkan agar dibuatnay regulasi mengatur jam makan siang buruh industri.

Pengetatan aktifitas kerja buruh yang diinginkan Luhut mengingat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

Mulai dari jam kerja hingga waktu istirahat mesti diatur.

Ya, Luhut juga telah berkomunikasi dengan Menaker Ida Fauziyah untuk segera membuat regulasi terkait hal tersebut.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Buntut Amarah Risma Ancam Kirim ASN Bandung tak Becus Kerja ke Papua, Fadli Zon & Demokrat Bereaksi

Dilansir Kompas.TV Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan jam kerja buruh agar diperketat.

Pasalnya, kata Luhut, saat ini masih banyak tempat-tempat beroperasinya industri yang berstatus zona merah.

"Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya.

Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata Luhut dalam rapat koordinasi virtual di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Luhut mengatakan, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19, sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Karena itu, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme waktu kerja untuk buruh.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja," ucap Luhut.

"Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan."

Baca juga: TERUNGKAP Motif Resepsionis Penyuka Sesama Jenis Habisi Nyawa Penghuni Apartemen Saat Diminta Pijat

Namun demikian, Luhut mengingatkan, agar perusahaan tidak menafsirkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) lantas buruh tak menerima upah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved