Kabar Artis
Tak Cuma Sekali, Terungkap Beberapa Video Gisel dan Nobu Direkam di Berbagai Daerah
Kasus video asusila yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video asusila yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru.
Terungkap beberapa fakta baru usai ditetapkannya hukuman bagi penyebar video 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Pelaku penyebar video Gisel dan Nobu diberi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun selain itu, kuasa hukum PP, salah satu penyebar video asusila Gisel dan Nobu mengungkapkan fakta setelah persidangan.
Baca juga: Gerah Diisukan Putus, Wijin Beber Arah Hubungan dengan Gisel, Kesempatan Rujuk Gading Kecil?
Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.
Seperti dilansir Tribunkaltim.co dari Tribunmanado.co.id dengan judul Fakta Terungkap, Gisel dan Nobu Berhubungan dan Rekam Video Lebih dari Satu Kali di Beberapa Daerah

Baca juga: Babak Baru Video Syur Gisel dan Nobu, Pelaku Penyebar Divonis 9 Bulan, Denda Rp 50 Juta
Pembuatannya pun di beberapa tempat.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,
ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.
Baca juga: Gegara Ini Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video.
Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.

Baca juga: Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Gegara Ini Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,
tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Baca juga: Nasib Nobu di Tengah Isu Rujuk Gisel dan Gading, Aktivitasnya dalam Kamar Jadi Sorotan
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)