Kabar Artis
Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Dijerat 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terbaru, penyebar video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu memasuki babak baru.
Diketahui, perjalanan kasus video asusila Gisel dan Nobu yang menghebohkan publik pada akhir tahun 2020 lalu sempat hangat menjadi bahan perbincangan.
Dibuat saat masih menjadi istri sah Gading Marten tepatnya pada tahun 2017 silam, Gisel dan Nobu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun harus menjalani sejumlah persidangan serta wajib lapor di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Berbeda nasib dengan 2 penyebar video yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, Gisel dan Nobu tampak masih menjalani aktivitas mereka seperti biasa.
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Video Asusila 19 Detik Gisel dengan Nobu Kembali Diungkit
Bahkan pria berdarah Ambon dan Jepang itu justru terlihat makin eksis tampil di layar televisi maupun media sosial pribadinya.
Terbaru, penyebar video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.
Penyebar video asusila, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, seperti dilansir TribunStyle.com dalam artikel berjudul Babak Baru Kasus Video Asusila Gisella Anastasia & Nobu, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.
Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.
"Pandangan kami sudah sangat baik.