Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Berlaku Mulai Hari Ini, Jadwal Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Bisa Melintas saat PPKM Darurat

Salah satunya adalah waktu melintas pekerja esensial dan kritikal yang tak lagi bisa bebas selama 24 jam masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat PPKM Darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). penerpan PPKM Darurat diketatkan. Mulai hari ini pekerja sektor esensial dan kritikal tak lagi bisa melintas di Jakarta selama 24 jam 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Kamis (15/7/20201) pemerintah memutukan memperketat PPKM Darurat.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang kian tnggi.

Imbasnya ada sejumlah perubahan dalam penerpan PPKM Darurat mulai hari ini.

Salah satunya adalah waktu melintas pekerja esensial dan kritikal yang tak lagi bisa bebas selama 24 jam masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.

Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.

Baca juga: Sehari Butuh 8 Tabung Oksigen untuk 1 Pasien Covid-19, RSUD Malinau Ambil Stok dari Berau

Atas evaluasi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.

Di mana kata Sambodo, mulai hari ini, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.

Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.

Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). sebagaimana dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul CATAT! Mulai Besok Sektor Esensial dan Kritikal Hanya dapat Melintas pada Pukul 06.00-10.00 WIB 

Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.

Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved