Berita Nasional Terkini

Nasib Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Gowa, Jabatannya Langsung Dicopot

Nasib oknum Satpol PP pukul ibu hamil di Gowa, langsung copot Jabatan.

Facebook Ivan Van Houten
Ibu hamil 9 bulan kena pukul oknum Satpol PP Gowa. Begini nasib oknum Satpol PP pukul ibu hamil di Gowa, langsung copot Jabatan. 

Tak lama berselang, oknum Satpol PP melakukan pemukulan kepada kedua pemilik kafe. Ironisnya korban yang wanita sementara berbadan dua di usia kehamilannya yang sudah memasuki sembilan bulan.

Tak terima atas kejadian ini, kerua korbanpun memutuskan membuat laporan ke polisi Mapolres Gowa.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Komentarnya Soal Hukum di Twitter jadi Sorotan

Dilansir Tribun-Timur.com dalam artikel berjudul Penjelasan Sekda Gowa Terkait Video Viral Satpol PP vs Pemilik Warkop.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina angkat bicara terkait video kericuhan dan viral saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Ada empat tim yang dikerahkan dalam penegakan PPKM skala mikro ini dan menyasar berbagai tempat yang ada di Butta bersejarah.

Tim 4 yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina menyasar warkop.

Ketika tim gabungan melintas di daerah Panciro, pihaknya mendengar suara musik yang berasal dari salah satu warkop.

Kemudian tim masuk dan bertemu dengan pemilik warkop tersebut.

Karena dianggap melanggar aturan jam operasional selama PPKM mikro, petugas gabungan, mengimbau agar sang pemilik segera menutup warkopnya.

Begitupula agar pemilik warkop mengecilkan suara musiknya.

"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ujarnya saat ditemui, Kamis (15/7/2021) dini hari.

Baca juga: INILAH Jurus Luhut Binsar Lawan Ancaman Skenario Terburuk 100 Ribu Pasien Covid-19 Per Hari

Jadi kata dia, tim gabungan masuk dan memeberikan imbauan secara humanis.

"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," ujarnya.

Menurut dia, sesuai surat edaran Bupati Gowa yang berlaku bahwa kafe atau warkop harus tutup sampai jam 7 malam.

"Sementara dia (pemilik warkop) masih buka hingga jam 8 malam lewat," kata Kamsina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved