Virus Corona

Bansos Rp 39 Triliun Disiapkan Selama PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan Beber Kategori Penerimanya

Bansos tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat,

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama pemeberlakukan PPKM Darurat pemerintah menyiapkan dana Rp 39 triliun untuk masyarakat yang terdampak 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengalokasikan sejumlAh dana untuk Bantuan sosial (Bansos) selama PPKM Darurat.

Bansos tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Sebagaimana diketahui pemerintah menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 di sejumlah wilayah Indonesia.

Keputusan itu diambil mengingat tingginya kasus penyebaran Covid-19 di beberapa pekan terakhir. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah menggelontorkan sebesar Rp 39,19 triliun untuk bantuan bagi masyarakat selama PPKM Darurat.

Baca juga: Anies Baswedan Buka-bukaan Ungkap Pihak Penyumbang Terbesar Tingginya Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021). sebagaimana dilansir dari Tribunnews dalam berita berjudul Luhut Sebut Ada Bansos Tambahan Rp 39 Triliun Untuk Masyarakat, Berikut Rinciannya 

"Bantuan itu meliputi pertama pemberian beras Bulog 10 kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, bantuan sosial tunai 10 juta KPM. Ketiga, pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM sembako," kata Luhut.

Lalu, Luhut menambahkan, ada tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, tambahan anggaran untuk kartu pra kerja senilai Rp 10 triliun, serta subsidi listrik rumah tangga untuk 450 volt dan 900 volt diperpanjang 3 bulan hingga Desember 2021.

"Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen selama 6 bulan, dan juga subsidi ... listrik libur panjang sampai Desember 2021," jelas Luhut.

Selain itu, Luhut juga memastikan adanya penambahan untuk alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 33,21 triliun.

Anggaran itu, meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien Covif-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan dan pembelian oksigen.

Serta, pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan.

"Dan ini akan kita lakukan secara masif," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Naik, Pemprov Kaltim Belum Ada Rencana Tambah Nakes, Dinkes Beber Alasannya

Mendagri Beberkan Alasan Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Darurat

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini menjadi sorotan.

Saat ini, masyarakat masih menanti kepastian apakah PPKM Darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Seperti diketahui, PPKM Darurat sudah berjalan sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021 ini.

PPKM Darurat diterapkan pemerintah sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan jumlah kasus harian.

Awalya, PPKM Darurat hanya berlaku di Wilayah Jawa-Bali hingga akhirnya meluas ke 15 kabupaten kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan (PPKM) Darurat diambil pemerintah semata-mata demi keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan keselamatan rakyat adalah yang utama.

Sehingga, kebijakan yang disebutnya sebagai extraordinary tersebut harus dilaksanakan.

"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dalam 'Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat' secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).

Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.

"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," katanya.

Baca juga: Seluruh Kelurahan di Bontang Sandang Status Zona Bahaya Covid-19, Kasus Baru Tambah 124 Orang

Mendagri juga membeberkan PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan.

Namun, melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing.

Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved