Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Ringkus 2 Residivis Curanmor, 5 Unit Motor Curian Disita

Tim Alligator Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka tindak pencurian, yakni RI (41) alias Sapi, warga Kuk

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka curanmor di Mapolres Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Alligator Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka tindak pencurian, yakni RI (41) alias Sapi, warga Kukar dan NS (34), warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kedua tersangka tersebut diringkus karena terlibat kasus pencurian sejumlah sepeda motor milik masyarakat Kukar.

Hal itu disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama kepada awak media belum lama ini.

Dikatakan AKBP Arwin Amrih Wientama, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (6/7/2021) lalu sekira jam 06.00 WITA.

Pada saat pelapor melihat motornya hilang, ia langsung melapor ke Polres Kukar.

Baca juga: Seorang Pemuda Kepergok Curi Motor di Tanjung Laut Bontang, Spontan Dipukuli Warga

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, Team Alligator menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pulbaket.

Pada Rabu (7/7/2021) sekira jam 13.00 WITA Team Alligator memperoleh informasi dari anggota unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri yang persis dengan sepeda motor yang diinformasikan hilang, terlihat di daerah Simpang Kitadin Tenggarong Seberang.

“Atas informasi tersebut Team Alligator bersama Unit Reskrim Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan di daerah simpang Kitadin RT 30 Tenggarong Seberang,” ujarnya.

Selanjutnya, sekira jam 15.00 WITA didapati sepeda motor yang dimaksud kemudian dilakukan pengecekan serta mengamankan pengendaranya.

Alhasil, ternyata benar motor tersebut merupakan sepeda motor yang hilang.

“Kemudian dilakukan introgasi kepada si pengendara, dan ia mengakui motor tersebut hasil mencuri di wilayah Tenggarong bersama temannya, yakni si Sapi,” jelasnya.

Baca juga: Pemuda yang Curi Motor di Balikpapan Dibekuk, 8 Unit Kendaraan Disita, Bodi Kendaraan Dibongkar

Dari hasil pengejaran, ucap dia, akhirnya pihaknya berhasil meringkus kedua tersangka tersebut beserta lima motor hasil curiannya dan langsung digelandang ke Mapolres Kukar.

“Tersangka merupakan residivis, dan si Sapi ini sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ujarnya.

AKBP Arwin Amrih Wientama menerangkan, si Sapi merupakan residivis yang telah tiga kali berkasus hukum, di antaranya kasus pencurian sapi tahun 2012 dengan vonis 2 tahun 3 bulan, kemudian kasus pencurian sepeda motor tahun 2015 dengan vonis 2 tahun 3 bulan dan kasus penadah sepeda motor curian tahun 2018 dengan vonis 3 tahun.

“Kalau SF merupakan residivis sebanyak 1 kali, yakni kasus penadah pencurian kelapa sawit tahun 2014 dengan vonis 6 bulan,” ujarnya.

Dari hasil tangkapan, petugas berhasil mengamankan 5 unit motor dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP.

“Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved