Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Berau

Berau Terapkan PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Resmi Ditiadakan

Pemkab Berau telah resmi mengeluarkan aturan Ibadah Idul Adha di tengah PPKM Darurat yang telah berlangsung.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Pemkab Berau bersama dengan unsur terkait melaksanakan rapat keputusan ibadah salat Idul Adha di tengah PPKM Darurat. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau telah resmi mengeluarkan aturan Ibadah Idul Adha di tengah PPKM Darurat yang telah berlangsung.

Plt Asisten I Setkab Berau, Hendratno menjelaskan Pemkab Berau bersama dengan Kemenag Berau, perwakilan Muhammadiah, NU, FKUB, Baznas Berau serta Dinas Kesehatan Berau, menyepakati pelaksanaan salat Idul Adha untuk di masjid dan lapangan ditiadakan di Berau.

“Dalam artian bahwa seluruh kecamatan ya, karena ini Berau masuk kawasan yang harus menerapkan PPKM Darurat,” ucapnya tegas kepada TribunKaltim.co, Senin (19/7/2021).

Pertimbangan tersebut sebagaimana diambil melalui suara bulat dari berbagai pihak, sebagaimana agar tidak ada penambahan kasus Covid-19 lagi di Kabupaten Berau.

Apalagi, pihaknya mengantisipasi supaya kasus Covid-19 tidak menyentuh angka 1.000 yang positif.

Baca juga: Berau PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H Berlangsung Selama 3 Hari

Hendratno menjelaskan keputusan itu telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.

“Edaran ini paling lambat sebelum sore akan terbit, karena sebelumnya kita mengikuti edaran dari pusat,” ungkapnya.

Hendratno berharap agar masyarakat bisa mematuhi sementara waktu terkait aturan yang diterbitkan.

Pihaknya mengambil keputusan demi kebaikan bersama, dan bukan melarang untuk masyarakat beribadah.

Begitu juga dengan aturan dalam edaran selama PPKM Darurat bahwa pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah maksimal berlangsung sebanyak 10 orang saja, namun masih banyak yang melaksanakan kegiatan berjemaah dalam jumlah yang banyak.

“Untuk sementara waktu, tolong agar masyarakat bisa mematuhi edaran ini secara bersama,” tuturnya.

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan sesuai dengan protokol dan teknis dari Kemenag Berau sesuai dengan edaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved