Kamis, 16 April 2026

Virus Corona di Berau

Berau PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H Berlangsung Selama 3 Hari

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, menyarankan pemotongan hewan kurban diharapkan dapat terlaksana di Rumah Potong Hewan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
IDUL ADHA - Pihak Kantor Kemenag Berau Bersama Pemkab Berau dan pihak terkait melangsungkan pembahasan Ibadah Idul Adha di tengah penerapan PPKM Darurat, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (19/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, menyarankan pemotongan hewan kurban diharapkan dapat terlaksana di Rumah Potong Hewan (RPH) Berau.

Serta tidak dilangsungkan dalam durasi satu hari.

Hal tersebut disampaikan Kemenag Berau dan telah disepakati bersama Pemkab Berau dan pihak terkait, Senin (19/7/2021).

Kepala Kemenag Berau, Sulaiman, menjelaskan skema tersebut terutang sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.

Baca juga: Mengenal Aplikasi Pemantauan Kampung Labanan Makmur Berau dalam PPKM Darurat

"Pemotongan tetap berlangsung, sesuai dengan protokol yang ketat, diutamakan di RPH ya," jelasnya kepada TribunKaltim.co.

Lanjutnya, jika ada keterbatasan RPH, termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

Caranya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya meliputi jaga jarak, dan memerlukan areal yang luas.

Baca juga: PPKM Darurat di Berau, GeNose Bisa jadi Syarat Keberangkatan Penumpang Damri

Serta harus ada ketegasan dari penyelenggara kurban untuk melarang kehadiran pihak selain petugas pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 H.

Hanya diperbolehkan panitia yang bertugas. Biasanya, budaya yang berlangsung yakni banyak pihak yang ikut terlibat membantu diluar dari kepanitiaan.

Begitu juga dengan penerapan sistem satu orang satu alat.

Sulaiman mengharuskan, jika petugas pada kondisi tertentu harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfeksi sebelum kembali dipergunakan.

Baca juga: LENGKAP! Berikut Cara dan Niat Mandi Sebelum Sholat Idul Adha, Berlaku untuk Pria atau Wanita

Sementera itu, terkait pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas dan mengantarkan langsung ke rumah yang berhak.

Dengan itu, sistem kupon tidak ada.

Untuk pendistribusian, petugas wajib masker dan sarung tangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved