Idul Adha
CATAT! Ini Batas Waktu Penyembelihan Kurban, Syarat, Rukun dan Orang yang Berhak Menerima Daging
Selain tepat di hari raya Idul Adha, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih bisa dilakukan untuk 3 hari kedepan.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini berdasarkan ketetapan yang diputuskan oleh Kementerian Agama.
Usai Sholat Idul Adha 1442 H, umat muslim biasanya akan menggelar penyembelihan hewan kurban berupa sapi atau kambing.
Selain tepat di hari raya Idul Adha, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih bisa dilakukan untuk 3 hari kedepan.
Tiga hari itu disebut hari tasyrik pada tanggal 11-13 Dzulhijjah, kalau untuk kalender masehi tahun 2021 ini, 21-23 Juli.
Baca juga: Dengan Tetap Patuhi Prokes, Bupati Paser Perbolehkan Masyarakat Salat Idul Adha di Masjid
Jadi, penyembelihan tidak harus dilaksanakan usai sholat idul adha.
Menurut keterangan dari kita Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, rincian pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban atau sesudah melewati salat Idul adha.
Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.
Jika sudah melewati matahari tenggelam pada hari terakhir di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah maka tak dihitung sebagai amalan kurban.
Dalam penyembelihan hewan kurban juga memiliki syarat sah dan rukun yang harus disimak sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan Siap Gelar Salat Idul Adha 1442 H
Dilansir dari Tribunmataram.co.id dengan judul artikel Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Syarat, Rukun Hingga yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban. Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Selain persyaratan itu, umat Islam juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.
Baca juga: Anggaran Pembelian Hewan Kurban di Malinau Ditambah Jadi Rp 600 Juta, 32 Ekor Sapi Siap Dibagikan
Sebut saja unta, umur 5 tahun ke atas, berlaku untuk 10 orang.
Hewan kurban sapi untuk Idul Adha 2019 (Tribun Jogja)
Sapi, umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.
Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Sunah Saat Menyembelih Hewan Kurban
Saat menyembelih hewan kurban, kita disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan
- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat
- Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati
- Membaca doa saat menyembelih hewan
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar…
Terjemahan: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.
Baca juga: NEWS VIDEO Penampakan Sapi Kurban Presiden Joko Widodo di Surabaya
Buku Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010 dapat diunduh lewat link di bawah ini.
Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag)
Sementara itu, dikutip dari situs Dompet Dhuafa, berikut panduan praktis syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban.
Perlakuan Terhadap Hewan Kurban
a. Istirahat cukup di tempat nyaman
b. Proses penyembelihan tidak disaksikan hewan yang akan disembelih (dipisahkan) dan jauh dari kerumunan massa
c. Perebahan yang tidak menyakitkan hewan
Tempat Penyembelihan
a. Bersih, cukup luas dan adanya saluran pembuangan darah
b. Adanya lubang saluran pembuangan darah
Baca juga: Atta Halilintar Beli Hewan Kurban untuk Seluruh Tim AHHA, Aurel Hermansyah Minta Sapi Bobot 1,4 Ton
Peralatan Penyembelihan
a. Pisau tajam dan bersih
b. Memakai pakaian yang bersih dan alat pelindung diri
c. Tersedia sabun dan air bersih yang mengalir
Teknik Penyembelihan Hewan
a. Hewan direbahkan pada posisi bagian kiri disunahkan menghadap kiblat
b. Keempat kaki diikat
c. Wajib membaca doa sebelum penyembelihan
Doa: “Bismillahi Allahu Akbar”
d. Tempat penyembelihan pada bagian leher di belakang jakun
e. Memotong tiga saluran (saluran pernafasan, makanan, pembuluh darah) dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau
Baca juga: Beda Hewan Kurban Ayu Ting Ting dari Raffi dan Nagita, Diberi Nama Kim Soo Hyun
f. Memeriksa kelayakan proses penyembelihan dengan memastikan tiga saluran terputus
Menetapkan Status Kematian Hewan Penyembelihan (minimal > 2 menit)
a. Tidak adanya respon/reflek kornea mata (mata tidak berkedip)
b. Tidak adanya gerakan pada perut
c. Berhentinya aliran darah dari pembuluh darah yang terpotong.
Proses Tindak Lanjut Setelah Pemotongan
a. Pemisahan kepala dan kaki
b. Pengulitan digantung di tempat yang bersih
c. Pemisahan jeroan merah (hati, jantung, ginjal, limpa) dan hijau (lambung dan usus)
d. Jeroan hijau segera dicuci di tempat yang terpisah
e. Pemotongan daging dilakukan di tempat yang bersih dan terlindung dari sinar matahari
f. Kantong plastik untuk daging dan jeroan dipisahkan, gunakanlah kantong plastik tidak berwarna (untuk makanan)
g. Daging yang sudah dikemas segera didistribusikan
h. Lubang bekas saluran darah harus di tutup kembali dengan rapi.
Baca juga: 11 Cara Memasak Daging Kambing Kurban agar tak Prengus, Jangan Pernah Dicuci
Ketentuan pembagian daging kurban Hari Raya Idul Adha
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan mengenai pembagian kurban melalui kanal YouTube Rumah Zakat. Video ini diunggah pada 24 Agustus 2017.
Demikian penjelasan UAS seperti tertera pada video, maka yang berhak menerima kurban adalah :
1/3 Ahli bait, istri anak di rumah;
1/3 Untuk sahabat kerabat tetangga;
1/3 Untuk fakir miskin beliau yang berhak.
Jika disekitar rumah tidak ada fakir miskin, karena tinggal di kawasan orang berkecukupan, maka UAS mengajurkan untuk mencari di daerah lain.
Memberikannya pada orang-orang fakir miskin, sehingga mereka juga bisa merasakan daging kurban.
Berikut ketentuan pembagian daging hewan kurban Hari Raya Idul Adha
1. Orang yang berkurban berhak menerima maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,”
2. Orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurbannya.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,”
3. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging segar.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,”
Sebagian ulama berpendapat pembagian daging kurban dibagikan menjadi 3 bagian: yaitu untuk orang miskin, orang kaya. dan orang yang berkurban. (*)