Idul Adha
Salat Idul Adha 1442 H di Masjid dan Lapangan Kota Tarakan Boleh Dilakukan
Pelaksanaan salat jamaah Idul Adha tahun ini di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara masih boleh dilakukan
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pelaksanaan salat jamaah Idul Adha tahun ini di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara masih boleh dilakukan.
Walikota Tarakan sudah mengeluarkan SE Nomor 460 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah dan Silaturahmi serta Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan.
Walikota Tarakan, Khairul mengungkapkan, SE tersebut sudah dikeluarkan sejak 1 Juli 2021 lalu.
Saat ini status Kota Tarakan berada di zona oranye.
Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 H, Harga Cabai di Tarakan Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Sehingga lanjutnya diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Khairul, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat 5M.
Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas.
"Sebelum ke masjid wudu dulu. Bawa sajadah sendiri, hindari kerumunan jangan salaman, apalagi cipika cipiki," urainya.
Salat di Rungan Terbuka
Dalam SE tersebut, dijelaskan Khairul, salat di ruangan terbuka diperbolehkan seperti di lapangan jika masjidnya tak cukup menampung.
Namun harus ada beberapa hal yang disiapkan petugas takmir masjid.
Pertama kewajiban petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Kedua melakukan pembersihan dan disinfeksi di area pelaksanaan peribadatan.
Baca juga: Siapkan 200 Dosis Vaksin Sinovac bagi Nelayan Pesisir di Tarakan, Jemput Bola hingga ke Tambak
Ketiga, membatasi jumlah pintu keluar masuk.
Lalu poin berikutnya melakukan pengaturan alur keluar masuk masjid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/salat-jumat-jamaah-idul-adha.jpg)