Virus Corona
Tukang Parkir tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu Karena tak Pakai Masker, Mengaku Ditolong Polisi
Hukuman itu diberikan karena yang bersangkutan kedapatan tak pakai masker saat tengah menjaga parkir.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang tukang parkir di Medan Sumatera Utara didenda Rp 100 ribu.
Hukuman itu diberikan karena yang bersangkutan kedapatan tak pakai masker saat tengah menjaga parkir.
Akibat pelanggaran itu Holmes Manulang (43) harus menjalani persidangan.
Namun diirnya mengaku tak punya uang untuk membayar denda
Holmes Manulang hanya bisa pasrah didenda pihak berwajib karena tertangkap tidak memakai masker.
Melansir Tribun Medan dalam artikel berjudul Kena Denda Karena Tak Pakai Masker, Tukang Parkir Ini Pasrah: Cuma Punya Duit 7.000, Makan Pun Belum Holmes yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Kawasan Jalan Nibung Raya, Medan itu hanya memiliki uang Rp 7 ribu.
Nasibnya sedikit beruntung, ada seorang polisi yang hatinya tergerak untuk menolongnya.
Baca juga: Cara Desy Ratnasari Lolos Pos Penyekatan PPKM Darurat, Tak Jual Jabatan Anggota DPR RI
Holmes Manulang menjadi pesakitan di dalam ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan.
Dilansir dari TribunMedan.com, Holmes kedapatan melanggar Protokol Kesehatan karena tak menggunakan masker saat sedang menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat, (16/7/2021) sore.
Sore itu dia diajak oleh petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan.
Di dalam ruang sidang dia tak berbicara sepatah katapun.
Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, dia menyimak ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.
"Menyatakan kamu bersalah. Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan, Medan (16/7/2021).
Saat ditemui, Pria kelahiran Tapanuli Utara ini mengatakan tak memiliki uang untuk membayar denda.
Sambil merogoh kantong celananya dia mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp 7.000.