Idul Adha

Cek Aturan Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Proporsi yang Berkurban, Sedekah & Hadiah di Idul Adha

Cek aturan pembagian daging kurban berapa kg? Simak proporsi untuk yang berkurban, sedekah & hadiah di Idul Adha

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Calon hewan kurban Idul Adha yang ada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara pada Minggu (18/7/2021) siang. Jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Bupati Bulungan Syarwani mengajak masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan. Cek aturan pembagian daging kurban berapa kg? 

Tindakan ini pada akhirnya akan memupuk rasa solidaritas.

Syarat yang Ingin Berkurban

Berikut penjelasan dari Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta.

1. Harus beragama Islam

Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.

Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.

2. Mumayyiz

Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.

3. Mampu

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu

Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.

5. Menjalankan Rukun Berkurban

Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved