Berita Nasional Terkini

HARI TERAKHIR, Apakah PPKM Darurat Resmi Diperpanjang? Simak Ulasan dan 6 Poin Penting Arahan Jokowi

Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
Instagram.com/sekretariat.kabinet/
PPKM DARURAT - Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat. Simak ulasan apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang atau tidak dan arahan Presiden Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang? simak ulasannya.

Selain apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang, simak juga 6 poin arahan Presiden Jokowi untuk para Kepala Daerah di Indonesia.

Hingga Selasa pagi ini, Pemerintah belum memutuskan nasib PPKM Darurat, apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang atau tidak.

Untuk diketahui, pada Jumat (16/7/2021), Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy sempat menyatakan PPKM Darurat dipastikan akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021 ini.

Baca juga: Apa Kabar PPKM Perpanjangan? Inilah 6 Poin Penting Arahan Jokowi ke Kepala Daerah Jelang Pengumuman

Namun, esok harinya, pernyataan ini dibantah oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyatakan pemerintah masih mengevaluasi PPKM Darurat.

Menurut Luhut, keputusan perpanjangan PPKM Darurat akan diputuskan dalam 2 atau 3 hari kedepan.

Namun, hingga saat ini, Pemerintah belum juga memutuskan apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama pemeberlakukan PPKM Darurat pemerintah menyiapkan dana Rp 39 triliun untuk masyarakat yang terdampak
PPKM DARURAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang? simak ulasannya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Meski demikian, pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.

Mengutip Tribunnews.com di artikel berjudul Berakhir Hari Ini, PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Ini 6 Poin Arahan Jokowi ke Kepala Daerah, berikut 6 poin pernyataan Jokowi:

1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19 dan Ekonomi

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.

Baca juga: Bansos Rp 39 Triliun Disiapkan Selama PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan Beber Kategori Penerimanya

Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.

"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.

Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.

2. Akui Ada Aspirasi Pelonggaran PPKM Darurat, Singgung Kemungkinan RS Kolaps

PPKM DARURAT -  (ilustrasi) Tim medis di rumah sakit menangani pasien Covid-19 di Kota Balikpapan. Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang? simak ulasannya.rovinsi Kalimantan Timur belum lama ini.
PPKM DARURAT - (ilustrasi) Tim medis di rumah sakit menangani pasien Covid-19 di Kota Balikpapan. Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang? simak ulasannya.rovinsi Kalimantan Timur belum lama ini. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Jokowi mengaku adanya aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.

Menurutnya, pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan apabila kasus penularan Covid-19 rendah.

Dikatakan Jokowi, apabila pelonggaran dilakukan saat kasus penularan masih tinggi, hal itu akan berakibat naiknya kembali kasus Covid-19.

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," katanya.

Baca juga: Dibandingkan dengan Preman, Satpol PP Diminta tak Lakukan Kekerasan dalam Menegakkan Aturan PPKM

3. Ingatkan soal Prokes dan Vaksinasi

Presiden Jokowi juga mengingatkan kepala daerah agar memastikan penerapan prokes dan mempercepat vaksinasi.

Diungkapkan Jokowi, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi menjadi kunci.

"Kuncinya sebetulnya hanya ada dua sekarang ini, hanya ada dua. Mempercepat vaksinasi, sekali lagi mempercepat vaksinasi, yang kedua, kedisiplinan protokol kesehatan utamanya masker, pakai masker," bebernya.

Jokowi meminta penerapan prokes diatur secara detail terutama di pasar, pabrik, untuk mal, untuk rumah ibadah, dan lain-lain.

4. Penyiapan Tempat Isolasi di Desa/Kelurahan

Presiden Jokowi juga meminta kepala daerah menyiapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai di tingkat terbawah yakni kelurahan atau desa.

Tempat isolasi di level terendah diperlukan karena isolasi warga terutama di perkotaan dianggap tidak efektif karena berpotensi terjadinya penularan secara masif.

"Karena cek lapangan yang saya lakukan untuk kawasan-kawasan padat (rumah berukuran) 3×3 (meter) dihuni oleh empat orang. Saya kira ini, kecepatan penularan akan sangat masif kalau itu tidak disiapkan isolasi terpusat di kelurahan itu, atau paling tidak di kecamatan," katanya.

5. Pemda Diminta Siapkan Rumah Sakit Cadangan

Presiden juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan rumah sakit cadangan atau rumah sakit daerah sedini mungkin.

Jikalau RS cadangan belum dibangun, Jokowi meminta agar Pemda memiliki perencanaan apabila kapasitas rumah sakit penuh.

"Jangan sudah penuh baru menyiapkan, akan terlambat. Saya minta terutama untuk urusan rumah sakit, agar kita semuanya betul-betul cek betul, kontrol lapangan, cek obatnya di rumah sakit, siap atau tidak, untuk berapa hari, untuk berapa minggu atau untuk berapa bulan. Kontrol dan cek oksigennya, siap ndak? Untuk berapa hari atau berapa bulan," bebernya.

Jokowi juga menyoroti rumah sakit yang menurutnya masih belum memaksimalkan ruang perawatannya untuk pasien Covid-19.

Dikatakannya, kebanyakan RS masih memasang angka 20 atau 30 persen dari kapasitas rumah sakit untuk pasien Covid-19.

"Saya lihat beberapa daerah, rumah sakit masih memasang angka 20 atau 30 persen dari kemampuan bed yang ada. Lha ini bisa dinaikkan. Bisa 40 atau seperti di DKI (Jakarta) sampai ke 50 yang didedikasikan kepada (pasien) COVID-19."

"Ini kepala daerah harus tahu, jadi kapasitas berapa dan harus diberikan pada (pasien) COVID-19 berapa. Kalau enggak nanti kelihatan rumah sakitnya sudah BOR-nya sudah tinggi banget, padahal yang dipakai baru 20 persen. Banyak yang seperti itu," ujar dia.

6. Percepatan Bansos

Di akhir arahannya, Jokowi menyoroti soal pencairan bantuan sosial (bansos).

Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar bansos dan belanja daerah cepat direalisasikan.

Ia mencontohkan, untuk anggaran UMKM sebesar Rp 13,3 triliun, baru Rp 2,3 triliun yang dipakai.

"Padahal kita sekarang ini butuh sekali, rakyat butuh sekali, rakyat menunggu. Sehingga saya minta ini agar segera dikeluarkan," ujarnya.

Jokowi juga mencontohkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 12,1 triliun, namun yang terealisasi baru Rp 2,3 triliun.

Kemudian BLT Dana Desa sebesar Rp 28 triliun, yang dipakai baru Rp 5,6 triliun atau kurang dari 25 persen.

"Ini yang saya minta semuanya dipercepat. Sekali lagi, dengan kondisi seperti ini, percepatan anggaran sangat dinanti oleh masyarakat," ujarnya.

itulah tadi informasi ulasan apakah PPKM Darurat resmi diperpanjang atau tidak, di mana Selasa (20/7/2021) adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved