Berita Nasional Terkini
Dibandingkan dengan Preman, Satpol PP Diminta tak Lakukan Kekerasan dalam Menegakkan Aturan PPKM
Satpol PP memang jadi salah satu garda terdepan dalam penegakan aturan daerah termasuk dalam penerapan PPKM,
TRIBUNKALTIM.CO - Sorotan dalam penegakan aturan PPKM yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Terlebih saat insiden pemukulan pasangan suami istri di Kabupaten Gowa oleh oknum Satpol PP.
Akibatnya Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengingatkan agar dalam penegakan peraturan dilakukan dengan cara yang baik.
Satpol PP memang jadi salah satu garda terdepan dalam penegakan aturan daerah termasuk dalam penerapan PPKM dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Lemparan Botol Disebut jadi Penyebab Oknum Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Warkop
Dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satpol PP mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif.
Dilansir dari Tribunnes.com dengan judul artikel Mendagri Bandingkan Satpol PP dengan Preman Jika Gunakan Kekerasan, Mendagri membandingkan Satpol PP tak ubahnya seperti preman.

Jika perilaku saat melakukan penertiban dengan menggunakan kekerasan.
“Jangan samakan Satpol-PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi,” kata Tito saat memberikan pengarahan pada Kepala Satpol-PP Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).
“Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” lanjut Mendagri.
Baca juga: Lemparan Botol Disebut jadi Penyebab Oknum Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Warkop
Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.
Ia juga menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.
Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” tandasnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Blak-blakan, Mardani Hamdan Bongkar Alasan Dirinya Bogem Wanita Pemilik Kafe