Berita Kaltim Terkini
Istilah PPKM Darurat tak Lagi Dipakai dan Diganti dengan Level 1 Sampai 4, Berikut Perbedaannya
Untuk penetapan PPKM level 4 itu dipengaruhi jumlah terkonfirmasi Kasus Covid-19 dan meninggal dunia yang tetap tinggi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama beberapa perwakilan Pemkot dan Pemkab menghadiri Rakor dengan presiden Joko Widodo, Senin (19/7/2021) lalu.
Rakor tersebut membahas evaluasi PPKM yang telah dilakukan selama ini.
Dalam pembahasan tersebut terjadi beberapa perubahan istilah, seperti PPKM darurat saat ini diganti dengan istilah PPKM level empat.
Pelaksana harian (Plh) Sekprov Kaltim Jauhar Efendi mengatakan istilah tersebut sebagai bentuk perhalusan dari istilah PPKM darurat.
Selain itu PPKM ini dibagi menjadi empat tingkatan.
Baca juga: Pemprov Kaltim Memohon Maaf Atas Kebijakan PPKM Level 4 dalam Pandemi Covid-19
"Ada empat level. PPKM level satu , dua, tiga empat. Yang paling tinggi itu level empat," ucapnya.
Nantinya pemerintah pusat akan terus memantau perkembangan kasus harian masing-masing daerah.
Untuk penettapan PPKM level 4 itu dipengaruhi jumlah terkonfirmasi Kasus Covid-19 dan meninggal dunia yang tetap tinggi.
Selain itu ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang minim serta jumlah pasien yang tinggi di rumah sakit menjadi penilaian pusat.
Sehingga pembatasan maupun pengetatan di masyarakat juga lebih tinggi dibandingkan PPKM level dibawahnya.
Selain itu di PPKM level empat ini juga ada perbedaan dengan PPKM darurat.
Untuk daerah yang diperintahkan menjalani PPKM level empat masih diperbolehkan pasar tradisional dengan jumlah pengunjung yang diperketat.
"Level satu yang paling ringan, nah level empat ini yang paling berat. Di antara level satu ada dua dan tiga itu sedang ada relaksasi. Barangkali satu yang membedakan seperti misalnya pedagang kaki lima, tradisional itu masih bisa dibuka dengan protokol Kesehatan dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Balikpapan Ganti Nama, Walikota Rahmad Masud Sebut Ada Pelonggaran
"Itu (kafe) masih take away tidak boleh makan di tempat. Penyekatan dalam kota? Itu tidak dibahas," ucapnya.
Sisanya nanti pemerintah Kabupaten/kota yang memiliki tingkatan PPKM level empat itu melakukan kebijakan sesuai arahan Pemerintah pusat.
Saat ini empat daerah di Kaltim yang harus menjalani PPKM level 4.
Keempat daerah itu kota Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Berau. Rencananya pelaksanaan PPKM level empat.
PPKM dilanjut mulai tanggal 21 Juli sampai 30 Juli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/agenda-gubernur-kaltim-isran-noor.jpg)