Berita Nunukan Terkini
Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Belakang Kandang Ayam, Polres Nunukan Ringkus 3 Tersangka
Satresnarkoba Polres Nunukan, meringkus 3 tersangka yang menanam sabu dan pil ekstasi dekat kandang ayam belakang rumah, Jalan Iskandar Muda RT 013,
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan, meringkus 3 tersangka yang menanam sabu dan pil ekstasi dekat kandang ayam belakang rumah, Jalan Iskandar Muda RT 013, Kelurahan Nunukan Barat, Rabu (14/07/2021), pukul 12.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menjelaskan, pada Rabu (14/07), sekira pukul 09.00 Wita, pihaknya menerima informasi kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi oleh seorang laki-laki di Jalan Iskandar Muda RT 013, Kelurahan Nunukan Barat.
Belakangan diketahui, pria itu berinisial FR (29) warga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
"Kami melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan sebuah rumah sesuai dengan informasi yang kami terima," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/7/2021), pukul 09.00 Wita.
"Saat kami melakukan penggeledahan ke dalam rumah, FR mengaku menyembunyikan sabu di dalam tanah di bawah kandang ayam belakang rumah," kata Lusgi.
Baca juga: Bawa Sabu 200,6 Gram dari Malaysia, Pria di Sebatik Kabupaten Nunukan Diringkus Polisi
Selanjutnya, dari pengakuan FR personel Opsnal mencari barang bukti tersebut dan menemukan sebanyak 4 bungkus plastik ukuran besar warna silver yang diduga berisi narkotika golongan I, jenis sabu dengan berat bruto 1 Kg.
Selain 1 Kg sabu, di tempat itu juga polisi menemukan 1 bungkus plastik ukuran besar warna silver yang diduga berisi narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 433 butir.
"Saat kami meminta keterangan terhadap FR mengenai kepemilikan sabu dan pil ekstasi itu, FR mengaku sabu dan pil ekstasi tersebut milik JF (34) warga Jamaker RT 003, Kelurahan Nunukan Barat," ucapnya.
Namun, diketahui saat itu JF sedang berada di Kota Tarakan. Sehingga Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan kasus ke Tarakan.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan JF. Lalu Polres Tarakan berhasil mengamankan JF di Pelabuhan Speed SDF Kota Tarakan. Saat itu dia bersama perempuan bernama JM (26), seorang IRT yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Nunukan Timur," ujarnya.
Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak
Di tangan JF dan JM, Polisi menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 108 butir yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna cokelat dan kotak rokok warna merah.
Menurut Lusgi, saat tiba di Polres Tarakan, dilakukan interogasi terhadap JF, dan dia mengaku masih ada barang bukti lain berupa pil ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Nunukan Barat.
"Tanpa menunggu lama, kami langsung mengamankan barang bukti tersebut sebanyak 48 butir pil ekstasi di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Nunukan Barat. Sehingga total barang bukti yang diamankan atau disita dari JF yaitu sebanyak 156 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Lusgi sampaikan, narkoba jenis ekstasi banyak dipesan dari pemesan yang berada di Sulawesi.
"Narkoba jenis ekstasi ini sebenarnya hanya lewat di Nunukan. Pemesanan banyak ke Sulawesi. Memang ada yang beredar di Nunukan tapi sedikit. Saat ini kami masih dalami kasusnya," imbuhnya.
Baca juga: BNNP Kaltara Benarkan Pelaku Sb Manfaatkan Istri Siri Lewati X-Ray Bandara untuk Selundupkan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 4 bungkus plastik warna silver ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto 1 Kg.
- 1 bungkus plastik warna silver ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 433 butir.
- 1 buah wadah plastik warna transparan.
- 1 buah tas kain ukuran kecil warna hitam.
- 1 buah kantong plastik warna merah putih.
- 1 buah kaleng plastik biskuit warna biru.
- 1 buah parang gagang kayu.
- 1 buah handphone warna ungu putih.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus ke Kota Tarakan, yakni:
- 156 butir narkotika golongan jenis pil ekstasi.
- 1 buah kotak warna coklat.
- 1 buah kotak rokok warna merah.
- 1 buah handphone android warna hitam milik tersangka JF.
- 1 buah handphone warna putih milik JM. (*)