Berita Nunukan Terkini
Bawa Sabu 200,6 Gram dari Malaysia, Pria di Sebatik Kabupaten Nunukan Diringkus Polisi
Seorang pria di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus polisi. Dia kedapatan bawa sabu 200,6 gram dari Tawau, Malaysi
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang pria di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus polisi. Dia kedapatan bawa sabu 200,6 gram dari Tawau, Malaysia.
Belakangan diketahui, pria inisial IZ (30) itu nekat membawa 4 bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (15/7/2021), sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika, menjelaskan pada Kamis (15/7/2021), tengah malam pihaknya mendapatkan informasi dari warga, lantaran seorang pria diduga dari Tawau, Malaysia diduga akan membawa sabu.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan pria itu bakal melewati Sei Pancang, Sebatik Utara. Mendengar informasi itu, saya langsung perintahkan anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," kata Iptu Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/07/2021), pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak
Lebih lanjut Randhya Sakhtika sampaikan, saat tiba di Jalan HB Rahim RT 09, Desa Sungai Pancang, pihaknya melihat seorang pria yang mencurigakan, sedang berdiri di depan sebuah toko.
Tanpa menunggu lama, personel unit Reskrim menghampiri pria itu dan dilakukan penggeledahan.
"Anggota kami mendapati 1 buah kresek plastik hitam yang berisi 2 bungkus plastik kresek berwarna putih dan berwarna hitam. Itu dibungkus dengan menggunakan lakban bening. Setelah dibuka, didapat kedua plastik tersebut berisi 4 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Randhya mengaku, tersangka IZ rencana mengedarkan sabu seberat 200,6 gram itu di wilayah Kalimantan Timur.
Terhadap IZ dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: BNNP Kaltara Benarkan Pelaku Sb Manfaatkan Istri Siri Lewati X-Ray Bandara untuk Selundupkan Sabu
Diketahui, saat ini tersangka IZ diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur.
"Sabu itu rencana diedarkan IZ di wilayah Kalimantan Timur. Kami tegaskan tidak akan pandang bulu terhadap semua jenis kejahatan, apalagi narkotika. Karena ini soal keselamatan anak bangsa," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur, diantaranya:
- 4 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi sabu 200,6 gram.
- 2 buah plastik kresek berwarna hitam.
- 1 buah plastik kresek berwarna putih.
- 1 unit handphone berwarna hijau.
- Lakban berwarna bening. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/iz-diringkus-di-sebatik.jpg)