Berita Nunukan Terkini
Pelni Cabang Nunukan Sebut Pelayaran Tak Dibuka untuk Umum Mulai 19-25 Juli 2021
Kepala Pelni Cabang Nunukan, Ilhamda mengatakan, mulai 19-25 Juli 2021 mendatang, pelayaran tidak dibuka untuk umum.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Pelni Cabang Nunukan, Ilhamda mengatakan, mulai 19-25 Juli 2021 mendatang, pelayaran tidak dibuka untuk umum.
Menurut Ilhamda, pembatasan pelayaran tidak dibuka untuk umum sampai 25 Juli mendatang, sehubungan dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Termasuk SE dari KSOP Nunukan mengenai syarat kategori pelaku perjalanan selama libur Idul Adha 1442 H.
"Jadi mulai tanggal 19 Juli sampai 25 Juli mendatang pelayaran kapal PT Pelni tidak dibuka untuk umum. Dengan kata lain ada pengecualian bagi penumpang yang mau menggunakan moda transportasi laut, utamanya kapal Pelni," kata Ilhamda kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/7/2021).
Dia mengaku, hal itu dilakukan, lantaran untuk memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kepala Syahbandar Nunukan Larang Kapal Swasta Berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka
"Tidak sedikit juga kasus konfirmasi positif Covid-19 di Nunukan yang disebabkan oleh pelaku perjalanan. Sehingga apapun kebijakan mengenai Covid-19 dari pemerintah kami ikuti," ucapnya.
Kendati demikian, kata Ilhamda, layanan tiket kapal Pelni tetap dibuka, namun hanya untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam SE nomor 52 tersebut.
"Layanan penjualan tiket tetap kami buka tapi hanya untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 52," ujarnya.
Adapun ketentuan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khusus selama libur Idul Adha 1442 hijriah, berlaku mulai tanggal 19-25 Juli 2021, yakni:
a. Seluruh penumpang kapal laut dalam negeri dibatasi sampai tanggal 25 juli 2021 kecuali bagi penumpang:
- Pekerja sektor esensial dan kritikal, dibuktikan dengan surat tertulis.
- Penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras (dibuktikan dengan surat rujukan dari rumah sakit), ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bidan atau Dokter.
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Baca juga: Arus Penumpang Pelni Nunukan Terpantau Sepi di Pelabuhan Tunon Taka, Keberangkatan Terakhir
b. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi pertama dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan penumpang dengan keperluan mendesak.
c. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib membawa dan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel basah atau tandatangan elektronik.
d. Pelaku perjalanan yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
Jadwal Kapal Pelni minggu ini:
- KM Lambelu, tiba Jumat (23/07/2021), pukul 23.00 Wita. Kapal dijadwalkan berangkat hari Sabtu, (24/07/2021), pukul 01.00 Wita, dengan tujuan kapal, Pantoloan-Balikpapan-Parepare-Makassar-Bau-bau- Maumere- Larantuka. (*)