Berita Nasional Terkini
Partai Politik Ramai-Ramai Protes Rektor UI Rangkap Jabatan, PDIP dan Demokrat Lagi Kompak
Partai politik ramai-ramai protes rektor Universitas Indonesia rangkap jabatan, PDIP dan Demokrat lagi kompak.
"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain.
Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria kepada KOMPAS TV, Rabu (21/7/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai perbuatan rektor UI tersebut adalah melawan hukum, karena yang bersangkutan menjabat komisaris perusahaan pelat merah sejak 2020.
"Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek.
Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut, lahirnya PP Nomor 75/2021 akan lebih banyak berdampak negatif ketimbang positif bagi dunia akademik. Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan terbitnya keputusan tersebut.
"Dampak negatifnya akan lebih banyak ketika kampus diajak menjadi bagian dari pemerintah itu. Tapi karena sudah diputuskan dan jadi kebijakan Pak Jokowi, kita pertaruhkan saja sejarahnya seperti apa. Walaupun kita semua sudah bisa memprediksi," kata Syaiful.
Baca juga: BELAJAR Soal Latihan SKD TWK Beserta Kunci Jawabannya, Tes CPNS 2021 Kaltim Mau Tutup
Politikus PKB itu menyebut, memang tak dilarang bagi seorang pejabat kampus menjabat juga di jabatan pemerintahan lainnya. Hal ini karena di dalam PP Nomor 75/2021 tak melarangnya, tapi itu akan membuat seorang rektor tak akan netral dalam menyikapi kebijakan pemerintah.
"Tentu keluarnya PP ini menyudahi berbagai perdebatan hari ini soal relasi hubungan antara kampus dan kebijakan pemerintah. Masalahnya, rezim Pak Jokowi, secara ideal tidak mejawab kebutuhan dalam sistem demokrasi, kampus harus jadi bagian civil society," katanya.
Hal senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan, kebijakan itu rawan terjadi konflik kepentingan antara kampus dengan pemerintah. Ia mengimbau agar Ari Kuncoro untuk melepas salah satu jabatan yang dipegangnya.
"Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," kata Hetifah kepada Kompas TV, Rabu (21/7/2021).
Politikus Partai Golkar itu menilai, seseorang yang rangkap jabatan itu tak akan membuahkan hasil yang manis terhadap sebuah jalannya organisasi atau institusi.
"Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik interes. Ada 2 rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi," ujarnya.
Baca juga: Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli, Beda dengan Hari Anak Universal
Kritik pun juga dilontarkan politikus lainnya. Kini, Politisi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan kalau rangkap jabatan tersebut bukan merupakan pelajaran yang baik terhadap generasi muda Indonesia.
"Sebagai alumni UI saya menyarankan Prof Ari Kuncoro, menyadari bahwa perubahan statuta atas kepentingan pribadi bukan merupakan pendidikan yang baik bagi generasi muda," ujarnya.