Virus Corona di Berau
Di Tengah PPKM Level 4, Beberapa Perusahaan Batubara Konsultasi Soal PHK ke Disnakertrans Berau
Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau juga terdampak akibat penerapan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19,
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau juga terdampak akibat penerapan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19,
Meskipun hingga saat ini, pihak perusahaan belum ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka, namun sudah beberapa pengusaha mulai berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan sejauh ini belum ada laporan PHK yang dilakukan manajemen perusahaan kepada pihaknya.
Namun, ada beberapa perusahaan yang berkonsultasi terkait PHK.
"Baru sebatas itu saja. Kalau dalam bentuk resmi, seperti bersurat itu belum," jelasnya, Jumat (22/7/2021).
Baca juga: Polres Kutim Beri Bansos ke Warga Terdampak PPKM, Buruh Harian Lepas hingga yang Kena PHK
Namun, diakuinya, pihaknya belum bisa membeberkan perusahaan mana yang melakukan konsultasi terkait akan dilakukannya PHK tersebut.
“Saya belum bisa memberikan data pihak yang berkonsultasi. Karena mereka belum bersurat secara resmi ke Disnakertrans Berau,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, perusahaan yang melakukan PHK baru yang bergerak di sektor pertambangan batubara.
Namun PHK tersebut dilakukan, bukan karena terjadinya PPKM Darurat, melainkan karena musibah alam.
Diketahui, beberapa waktu lalu, areal tambang terendam banjir besar akibat luapan Sungai Kelai.
Selain areal tambang, banjir juga merendam belasan kampung yang ada di sekitar tambang.
“Baru itu saja. Sementara untuk perusahaan lainnya belum ada,” ucapnya. (*)