Selasa, 7 April 2026

Berita Penajam Terkini

Perubahan Status BNK Jadi BNNK di PPU Terus Diupayakan oleh Wabup Hamdam

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan satu daerah lintas provinsi menuju Kalimantan Selatan.

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua BNK Kabupaten PPU, Hamdam. Ia terus mengupayakan perubahan status BNK menjadi BNNK. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan satu daerah lintas provinsi menuju Kalimantan Selatan.

PPU menjadi daerah transit di Kalimantan Timur sehingga tidak dapat dipungkiri daerah ini menjadi jadi jalur favorit bagi para pengedar narkotika membawa barang haram.

Sebab daerah ini memliki banyak pintu masuk, baik melalui laut maupun darat, yang berpeluang besar bagi peredaran narkoba.

Maka diperlukan perhatian serius, khususnya tentang peredaran Narkoba di Kabupaten PPU.

Dalam upaya memberantas penyebaran narkotika, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU terus berupaya mengubah status dari BNK menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Baca juga: BNK PPU Gelar Tes Urin Kepada 177 THL Satpol PP Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

"Saat ini masih proses juga. Terakhir kita mengirimkan data yang diminta itu usulan nama, dukungan personel atau struktur organisasi untuk masuk menjadi pengurus BNNK. Ini yang kita tunggu sebenarnya," ujar Kepala BNK PPU, Hamdam, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pihaknya juga menunggu surat Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan kesanggupan daerah dalam memberikan dukungan, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana.

"Sebenarnya kita inginnya kalau pak bupati memberikan dan membuat MoU dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati dalam kesanggupan untuk mendukung terkait prasarana dan sarana dalam rangka operasionalisasi BNNK," ujarnya.

BNK dianggap kurang memiliki kemampuan dalam memerangi peredaran gelap narkoba bila dibandingkan dengan BNNK.

Sebab, BNK hanya dapat melakukan pencegahan saja, sementara BNNK dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved