Virus Corona di Kutim

Rekayasa Penyekatan Jalan di Sangatta Utara Kutai Timur Diberlakukan, Cek Beberapa Titik Lokasinya

Demi meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, Satgas Covid-19 daerah melakukan penyekatan dalam kecamatan.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Ilustrasi pihak pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Poros Sangatta-Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Demi meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, Satgas Covid-19 daerah melakukan penyekatan dalam kecamatan.

Kepala BPBD Kutim, Syafrudin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Awang Ari Jusnanta menyampaikan kebijakan penyekatan ini ditempuh usai melakukan koordinasi dengan TNI-Polri wilayah Kutai Timur.

"Menindaklanjuti status Kutim menjadi level 4, Satgas Kutim melakukan upaya pencegahan penularan dengan menerapkan penyekatan di dalam kota," ujarnya, Minggu (25/7/2021).

Penyekatan tersebut secara khusus diterapkan di Kecamatan Sangatta Utara sebagai kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak dan tingkat penularan tertinggi di Kabupaten Kutai Timur.

Awang Ari Jusnanta menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat skenario penyekatan di beberapa ruas jalan utama seperti jalan Yos Sudarso I hingga IV.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kutim Akan Latihan Pemulasaraan di Setiap Desa, Jenazah Bisa Dimakamkan di Mana Saja

Beberapa persimpangan jalan yang dinilai padat mobilitas juga akan mendapat penutupan atau penyekatan pada waktu tertentu.

"Ini kita akan lakukan penyekatan sebagai upaya mengurangi pergerakan masyarakat dari pukul 17.00 WITA sampai dengan 23.00 WITA," ujarnya.

Penyekatan dalam kecamatan berlaku sesuai dengan periode PPKM level 4, yakni terhitung dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.

Dengan adanya penyekatan ini, pihak BPBD dan TNI-Polri wilayah Kutai Timur mengimbau agar masyarakat bisa bekerja sama dan mendukung kebijakan yang telah disepakati bersama oleh pemerintah.

"Diharapkan masyarakat untuk bisa memahami dan memaklumi apa yang sudah menjadi kebijakan Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, untuk transformasi pelaksana atau pekerja tambang akan dialihkan melalui jalan alternatif sehingga tidak melalui wilayah padat penduduk atau jalan utama Yos Sudarso.

Karyawan perusahaan akan diarahkan untuk melalui Jalan pendidikan sebagai titik berkumpul sekaligus tempat pengantaran dan penjemputan karyawan.

Berikut beberapa titik dan ruas jalan yang diberlakukan penyekatan di Kecamatan Sangatta Utara:

1. Persimpangan Jalan Dayung

2. Persimpangan Jalan Karya Etam

3. Persimpangan Jalan Munthe

4. Persimpangan Jalan Pendidikan

5. Persimpangan Telkom

6. Bundaran Patung Singa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved