Virus Corona di Samarinda
Terapkan PPKM Level 4 Mulai Senin, 26 Juli 2021, Pemkot Samarinda akan Tingkatkan Pengawasan
Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Samarinda mulai tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah kota (Pemkot) Sam
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Samarinda mulai tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda juga akan turut meningkatkan intensitas pengawasan.
Peningkatan pengawasan berlangsungnya PPKM tersebut disiapkan oleh Pemkot Samarinda dari tingkat RT hingga kecamatan, dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
"Posko pengawasan yang awalnya di tingkat kelurahan sekarang kita posko di tingkat RT, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan pasien terjangkit Covid-19," tutur Walikota Samarinda, Andi Harun usai rapat penanggulangan Covid-19, Minggu (25/7/2021).
Selain itu walikota juga menekankan kepada setiap lurah yang juga selaku ketua Satgas Covid-19 di kelurahannya untuk selalu berkoordinasi secara terpadu dengan satgas Covid-19 di kecamatan.
Kendati demikian, mengevaluasi pengetatan PPKM Mikro sebelumnya dan menjelang penerapan PPKM level 4 di Kota Samarinda, Walikota Andi Harun juga mengakui selama ini tingkat kepatuhan masyarakat masih belum merata.
Baca juga: Andi Harun Tunggu Instruksi Mendagri Terapkan PPKM Level 4 di Samarinda Mulai 26 Juli 2021
"Pasti ada deviasinya, tidak mungkin seratus persen patuh, seperti halnya di kota-kota besar lainnya, tetapi kita bisa lihat secara umum 80 persen sudah banyak yang taat," ujarnya.
"Namun kita berharap lah agar warga Samarinda bisa lebih banyak yang patuh, kalau ada yang tidak patuh paling hanya satu dua kasus," ujar Walikota Samarinda tersebut.
Sementara itu Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengungkapkan, memang intensitas pengawasan seperti halnya operasi yustisi dalam masa penerapan PPKM level 4 nantinya akan ditingkatkan.
Menurutnya, operasi yustisi yang dilakukan juga tak jauh beda dengan operasi yang digelar semenjak pengetatan PPKM Mikro sebelumnya.
"Seperti operasi yustisi sebelumnya juga, kita bersama-sama satgas yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan," ucapnya.
"Tetapi memang ada beberapa hal spesifik yang diperketat, seperti sektor-sektor non esensial dan pusat perbelanjaan yang ditutup terkecuali bagi pusat perbelanjaan yang memiliki fasilitas restoran dan kebutuhan pokok masih diperkenankan buka tapi tetap dibatasi," imbuh Tejo Sutarnoto.
Baca juga: Walikota Andi Harun Sambangi Isran Noor, Berharap Pemprov Beri Dana Talangan untuk RS Rujukan Covid
Penerapan PPKM level 4 di kota Samarinda sendiri rencananya masih menunggu surat instruksi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
PPKM level 4 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli 2021 yang juga penerapannya akan mengacu pada instruksi terbaru dari Walikota Samarinda yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. (*)