Bantuan Sosial
Kabar Germbira, Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 juga Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Syaratnya
Sebelumnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang wilayahnya ditetapkan masuk kategori PPKM level 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kni merevisi aturan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji untuk para pekerja.
Sebelumnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang wilayahnya ditetapkan masuk kategori PPKM level 4.
Namun keputusan itu kini berubah, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 juga bakal mendapat subsidi gaji.
Setiap pekerja akan menerima bantuan senilai Rp 1 juta.
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.
Baca juga: Kabar Gembira Buat Karyawan di Daerah Ini, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair Lagi, Cek Syarat
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021). Sebagiaman dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Syaratnya
Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4