Berita Nasional Terkini

Anggota DPR RI Soroti Aturan Makan 20 Menit Saat PPKM Level 4, Sebut akan Sulit Diawasi

Sebab pengawasan dari aparat akan sangat terbatas, mengingat jumlah restoran atau tempat makan yang ada sangat banyak.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi: Patroli gabungan Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyasar sejumlah rumah makan di Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2020), Anggota DPR RI soroti aturan makan 20 menit saat PPKM Level 4, sebut akan sulit diawasi. 

Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:

- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi belum mencabut kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat diperpanjang.

Baca juga: PPKM Level 4 Kabupaten Berau, Pengusaha Cafe di Tanjung Redeb Merasa Rugi

Demikian juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM Darurat akan dicabut, mengingat masa berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021.

Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

Pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.

Ini artinya, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved