Bantuan Sosial

Cara Cek Penerima Bansos Secara Online, BST Rp 600 Ribu dan PKH 10 Kg Beras

Bansos tunai diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu beserta beras 10 kg.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/WEB PUSDATIN KEMENSOS/SCREENSHOT
Ilustrasi laman Cekbansos.siks.Kemensos.go.id, berikut cara cek penerima bansos secara online 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan sosial (Bansos) terutama di masa pemberlakukan PPKM level 4.

Bansos yang disalurkan diantaranya uang tunai Rp 600 ribu serta beras sebanyak 10 kg.

Bansos tunai diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu beserta beras 10 kg.

Bansos tunai Rp 600 ribu merupakan rapelan periode bulan Mei dan Juni 2021.

Nantinya, bansos tunai Rp 600 ribu dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Sementara untuk beras 10 kg, akan diberikan langsung oleh Perum Bulog.

Baca juga: Mensos Risma Beber 3 Jurus Dana Bansos Tak Lagi Bisa Dikorupsi, Cek Penyebab Warga tak Dapat Bantuan

Segera login cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Melansir Tribunnews dalam artikel berjudul Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Beras 10 Kg, di cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan Nomor KTP  Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan, bahwa pemberian bantuan dari Kemensos diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat selama PPKM.

Cek Penerima Bantuan Sosial:

1. Pertama buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Halaman cekbansos.kemensos.go.id - Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek bantuan BST senilai Rp 300.000 secara online, bantuan cair pada bulan Juli 2021.

Baca juga: Sudah Cair, Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Bantuan Beras 10 Kg, Login cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Sosial Tunai

BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu diberikan pemerintah setiap bulannya kepada masyarakat.

Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun

- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun

- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun

- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun

Penyaluran tahap 3 dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Program Kartu Sembako

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 200 ribu setiap bulannya, kepada setiap KPM.

Penyaluran untuk Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan Beras 10 kg

Tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima bantuan PKH dan 10 juta KPM bansos tunai.

 Bantuan Beras 5 kg

Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebesar 5 kg kepada setiap keluarga selama PPKM darurat.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.

Ketika proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Proses penyaluran bantuan juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat.

Baca juga: BST Rp 600 Ribu Sudah Cair, Inilah Cara Cek Penerima Bansos BLT, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mencairkan bansos tunai

Untuk mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu dapat dilakukan melalui kantor pos.

Selain kantor pos, para penerima bansos tunai Rp 600 dapat mencairkannya melalui kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun sebelum datang ke kantor pos atau kelurahan, masyarakat harus sudah mendapatkan surat undangan dari ketua RT/RW.

Surat undangan ini terdapat barcode yang memuat data penerima bansos.

Penerima bansos tunai juga wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan Bansos Rp 600 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat Bansos Rp 600 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 600 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Sementara itu, terkait bagaimana penyaluran bantuan tambahan berupa beras 10 kg, belum ada informasi lebih lanjut.

Apakah akan disalurkan dari Bulog melalui desa-desa atau mirip seperti penyaluran bantuan sembako. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved